kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Jaksa yakin uang sebesar Rp 11,5 miliar dari KONI untuk kepentingan Menpora


Kamis, 09 Mei 2019 / 19:58 WIB
Jaksa yakin uang sebesar Rp 11,5 miliar dari KONI untuk kepentingan Menpora


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy terbukti memberikan uang senilai total Rp 11,5 miliar kepada pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga. 

Jaksa meyakini bahwa uang tersebut diterima untuk kepentingan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Penyerahan uang melalui staf pribadi Imam, Miftahul Ulum. 

Hal itu dikatakan jaksa Ronald F Worotikan saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/5). 

"Sebagaimana keterangan terdakwa dan diperkuat pengakuan Johny E Awuy terkait adanya pemberian jatah komitmen fee secara bertahap yang diterima Miftahul Ulum dan Arief Susanto guna kepentingan Menpora RI yang seluruhnya Rp 11,5 miliar," ujar jaksa Ronald saat membacakan tuntutan. 

Menurut jaksa, sejak awal Hamidy dan Miftahul Ulum telah menyepakati komitmen pemberian atas pencairan dana hibah yang diberikan Kemenpora kepada KONI. Hamidy dan Ulum sepakat bahwa besaran fee 15%-19% dari nilai total dana hibah. 

Menurut jaksa, keterangan Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, serta staf protokol Kemenpora Arief Susanto yang membantah adanya penerimaan uang harus dikesampingkan. Jaksa menilai keterangan mereka berdiri sendiri dan tidak didukung alat bukti yang sah. 

Menurut jaksa, bantahan mereka hanya usaha pembelaan pribadi agar tidak terjerat dalam kasus ini. Dalam kasus ini, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dinilai terbukti menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta. 

Menurut jaksa, Hamidy bersama-sama Johny memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta. Kemudian, Johny dan Hamidy juga memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana. 

Selain itu, Hamidy juga memberikan uang Rp 215 juta kepada Adhi Purnomo dan Eko Triyanta. Jaksa menduga pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana dan dua orang lainnya membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI. (Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Yakin Uang Rp 11,5 Miliar dari KONI untuk Kepentingan Menpora"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×