Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa terdakwa Setya Novanto adalah beneficial owner atau pemilik sebenarnya dari uang sebesar US$ 7,3 juta.
Uang itu bersumber dari uang negara untuk proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Hal itu dikatakan jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3).
"Beneficial owner pada uang tersebut adalah milik terdakwa, tidak soal secara fisik uang diterima terdakwa atau tidak," ujar Wawan.
Menurut jaksa, dari keterangan saksi dan alat bukti, Setya Novanto sejak awal telah merancang agar uang tersebut diberikan secara tidak langsung.
Menurut Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto meminta agar jatahnya diberikan melalui pengusaha Made Oka Masagung. Adapun, Novanto memperoleh uang sebesar US$ 1,8 juta dan US$ 2,2 juta melalui dua perusahaan Made Oka di Singapura.
Keduanya, yakni Oem Investment dan Delta Energy Limited.
Uang itu diberikan oleh Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.
Kemudian, menurut jaksa, Novanto menerima sebesar 3,5 juta dollar AS melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi.
Uang itu berasal dari Johannes Marliem yang mewakili perusahaan Biomorf.
"Karena atas perintah terdakwa, maka Irvanto dan Made Oka adalah kepanjangan tangan terdakwa," kata Wawan.
Hingga berita ini diturunkan, jaksa KPK masih membacakan surat tuntutan terhadap Novanto. (Abba Gabrillin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul : Jaksa Sebut Novanto Pemilik Sebenarnya Uang 7,3 Juta Dollar AS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News