kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.198.000   7.000   0,32%
  • USD/IDR 16.704   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.123   23,91   0,30%
  • KOMPAS100 1.123   -0,15   -0,01%
  • LQ45 802   -0,17   -0,02%
  • ISSI 282   -0,15   -0,05%
  • IDX30 421   -0,29   -0,07%
  • IDXHIDIV20 479   -0,99   -0,21%
  • IDX80 124   0,62   0,50%
  • IDXV30 134   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 132   -0,41   -0,31%

Jaksa Tuntut Wakil Bupati Kutai Kertanegara Diganjar 5 Tahun


Kamis, 12 Februari 2009 / 12:21 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo |

JAKARTA. Samsuri Aspar Wakil Bupati Kutai Kertanegara Kalimantan Timur sepertinya akan mengikuti jejak bekas bosnya yaitu Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hasan Rais menikmati hidupnya di balik jeruji besi. Dalam persidangan dalam kasus dugaan korupsi pos bantuan sosial pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai 2005 dan 2006, Jaksa meminta pada majelis hakim agar Syamsuri dihukum pidana penjara selama lima tahun. Jaksa juga menuntut agar pejabat pelaksana Bupati Kertanegara ini membayar denda sebanyak Rp 250 juta.

Menurut Jaksa, Samsuri telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 23,134 miliar. "Terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999," ujar Zet Tadung Allo (12/02).

Samsuri bersama-sama dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Setia Budi memperkaya diri sendiri dan orang lain menggunakan dana sosial APBD Kutai. Samsuri sendiri menikmati uang ini sebanyak Rp 1,8 miliar dan Setia Budi menikmati duit ini sebanyak Rp 1,78 miliar.

Selain menikmati sendiri, dana sosial ini juga telah dibagi-bagikan kepada anggota dewan lainnya. Total duit mengalir kepada 35 anggota DPRD Kutai Kartanegara, masing-masing sebesar Rp 375 juta.

Jaksa Zet menuturkan kasus ini bermula dari pengeluaran dana pada pos bantuan sosial APBD 2005 dan 2006. Penggunaan APBD pada pos bantuan sosial pada 2005 senilai Rp 19,7 miliar. Setelah disetujui oleh Samsuri, uang itu malah digunakan untuk keperluan anggota Dewan. Adapun Setia Budi disidangkan secara terpisah, yang menghadapi ancaman yang sama dengan Samsuri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×