Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum menuntut dua pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Rotua Anastasia dan Agus Mardianto dengan hukuman lima tahun penjara karena dianggap bersalah dalam kasus kehilangan 59 kilogram emas milik nasabah Ratna Dewi.
"Terdakwa Rotua dituntut lima tahun penjara dan denda minimal Rp 5 miliar atau maksimal Rp 100 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum Diah Ayu saat dikonfirmasi di Jakarta Jumat (24/1).
Diketahui, Rotua Anastasia merupakan Kepala Administrasi Kredit BRI Jakarta 2, adapun Agus Mardianto adalah Junior Account Officer I BRI Wilayah Jakarta 2. Keduanya menjalani sidang lanjutan kasus tersebut yang agendanya pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diah mengatakan terdakwa Rotua dianggap bersalah sebagai pegawai BRI karena tidak melakukan prosedur perbankan dalam memeriksa syarat pengajuan perkreditan.
Terdakwa Rotua dianggap melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 karena pemalsuan surat berita acara pemeriksaan emas.
Jaksa juga menuntut terdakwa Agus Mardianto dengan hukuman lima tahun penjara karena kesalahan yang sama dengan terdakwa Rotua.
Disebutkan, tim pengacara kedua terdakwa meminta waktu 10 hari untuk menyiapkan pembelaan yang akan disampaikan pada sidang lanjutan Senin (3/2/2014) mendatang.
Sebelumnya, Rotua Anastasia dan Agus Mardianto diduga melanggar prosedur perbankan terkait perubahan fisik 59 Kg logam mulia senilai Rp 32 miliar milik Ratna Dewi yang dijaminkan di Kantor Wilayah BRI Jakarta 2.
Selain mengadukan pidana, Ratna Dewi juga mengajukan gugatan perdata terhadap BRI karena terjadi perubahan fisik 59 Kg emas yang disimpan di "safety box".
Hakim majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan gugatan perdata Ratna Dewi berdasarkan salinan putusan Nomor 156/Sal/Put/2013 tertanggal 25 September 2013.
Hakim majelis menghukum tergugat I, Direktur Utama PT BRI (Persero) Tbk dan tergugat II, Pimpinan Wilayah BRI/Kantor Wilayah 2 Jakarta, karena melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Ratna Dewi sebagai nasabah.
Pihak BRI diwajibkan membayar ganti rugi materiil secara tunai sebesar Rp31.860.000.000 kepada Ratna Dewi sebagai penggugat sejak perkara itu memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Hakim juga memerintahkan pihak BRI membayar ganti rugi imateriil secara tunai kepada Ratna Dewi sebesar Rp 5 miliar.
Selain itu, pihak BRI harus menunda pelaksanaan proses kredit termasuk pembayaran angsuran, bunga dan segala yang berkaitan pelaksanaan dari Akta Perjanjian Suplesi dan Perjanjian Jangka Waktu Kredit Modal Kerja, Akta Nomor 42 tertanggal 27 Juli 2012 dan Akta Jaminan gadai Nomor 43 tanggal 27 Juli 2012. (Bahri Kurniawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News