Reporter: Amal Ihsan Hadian | Editor: Amal Ihsan
JAKARTA. Tiga pegawai BRI ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan emas seberat 51 kilogram senilai Rp 30 miliar melalui fasilitas safety box. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial HAS, RA, dan AN, pegawai di Bank Rakyat Indonesia (BRI) kantor wilayah Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
"Satu orang sudah ditahan itu AN. Dua lainnya (HAS dan RA) akan dijadikan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Toni Harmanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/3/2013).
Menurut Toni, dua orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka itu sedang dalam proses perawatan di rumah sakit lantaran sedang sakit. Toni menjelaskan, kejadian tersebut diketahui ketika RD berniat menambah fidusianya sekaligus mengubah menjadi transaksi gadai."Tetapi terjadi perubahan fisik," ujar Toni.
Berdasarkan pemeriksaan alat bukti, Toni mengatakan ketiganya diduga telah menukarkan emas batang milik RD. Saat ini polisi juga masih melacak keberadaan emas milik RD yang raib. Polisi juga berencana akan memanggil kepala Kakanwil BRI Jakarta Selatan berkaitan dengan kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News