Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Butet Kertaradjasa rupanya tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai kewenangan mengadili sengketa gadai emas dengan BRI Syariah. Butet bersama enam nasabah lain akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Menurut kuasa hukumnya, Indra Perbawa, Butet bersama Widodo (Penggugat II), T.L Hardianto (III), Indah Sulistyowati (IV), Elsie Hartini (V), Robert Sugiarto (VI), dan Selly Kusuma (VII) merasa dirugikan dengan produk investasi emas yang ditawarkan BRI Syariah. Lantaran itulah pihaknya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat. "Hal ini tidak terkait sengketa syariah," ujar Indra (15/9).
Pihak Butet cs sudah menyatakan banding sejak dua pekan lalu. "Memori banding akan kami ajukan Rabu depan," lanjut Indra.
Sementara itu, sekretaris perusahaan BRI Syariah Lukita Prakarsa belum dapat dihubungi untuk menanggapi hal ini. Namun sebelumnya, Lukita menyatakan siap meladeni upaya banding Butet cs.
Sebelumnya PN Jakarta Pusat tidak menerima gugatan Butet cs. Dalam putusan sela, ketua majelis hakim Nawawi Pamolango menyatakan yang berwenang mengadili adalah pengadilan agama. Putusan ini sekaligus menerima eksepsi yang diajukan oleh Bank Indonesia selaku tergugat II.
Menurut majelis, sesuai dengan pasal 55 Undang-Undang tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan pengadilan dalam lingkungan peradilan Agama.
Sengketa Butet cs dengan BRI Syariah berawal tahun 2012, ketika Butet cs ingin memperpanjang akad pinjaman dana dan sewa menyewa terkait produk investasi emas yang ditawarkan BRI Syariah. Kala itu BRI Syariah menolak memperpanjang dan meminta Butet cs menjual emas yang telah dijaminkan dengan alasan adanya surat edaran Bank Indonesia No.14/7/DpbS tentang pengawasan produk Qardh beragun emas di bank syariah dan Unit Usaha syariah.
Padahal, Butet telah menggadaikan 4,89 kg emas, sedangkan M. Widodo 2,5 kg, T.L Hardianto 4 kg, Indah Sulistyawati 9137 gram, Elsje Hartini 2 kg, Robert Sugiharto 5 kg, dan Selly Kusam Dewi sebanyak 900 gram.
Butet cs menilai tindakan BRI Syariah yang memaksa menjual emas yang dijaminkan atau opsi melunasi pinjaman pokok sangat merugikan nasabah.Butet mengklaim mengalami kerugian Rp 1,5 miliar. Sementara untuk total kerugian enam nasabah lainnya mencapai Rp 11,2 miliar. Selain meminta ganti atas kerugian material, Butet cs juga meminta ganti rugi imamaterial sebesar Rp 35 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News