Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Kejaksaan Agung tetap menetapkan status tersangka kepada pegawai PT Chevron Pacific Indonesia, Bachtiar Abdul Fatah, meskipun pengadilan menilai keliru.
Bachtiar ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada proyek pemulihan lahan yang tercemar limbah, atau Bioremediasi. Ia ditetapkaan sebagai tersangka bersama enam tersangka lainnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, pihaknya tetap melanjutkan penyidikan kasus tersebut karena, PN Jakarta Selatan dianggap tak berwenang mencabut status tersangka. "Kami akan melimpahkan berkas BAF ketingkat penuntutan," kata Untung, Minggu (20/1).
Ia menjelskan, tadinya pelimpahan berkas dilakukan hari Jumat (18/1) lalu. Namun hal itu urung dilakukan lantaraan Bachtir tak memenuhi panggilan penyidik. Untung juga bilang pemanggilan dilakukan, karena pelimpahan berkas perkara harus ditandatangani Bachtiar sebagai tersangka. "Namun, yang bersangkutan mangkir dari panggilan," ujarnya.
Untung bilang, pihaknya akan melakukan pemanggilan lagi. Hanya saja Ia belum tau kapan Bachtiar kan dijadwalkan dipanggil kembali. Ia beralasan, penyidik akan melakukan evaluasi terlebih dahulu. Bila setelah dipanggil Bachtiar tidak datang, tak menutup kemungkinan penyidik memanggil paksa.
Sementara itu, kuasa hukum Bachtiar, Maqdir Ismail menjelaskan, alasan kliennya tidak memenuhi panggilan tersebut karena ada putusan dari PN Jakarta Selatan yang berkekuatan hukum tetap (incrahct). “Putusan Praperadilan ini harus dimaknai penetapan tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan putusan tersebut telah berkekuaran hukum tetap” ujar Maqdir.
Sekadar mengingatkan, atas putusanpraperadilan di PN Jakarta Selatan itu, Kejagung sempatt mengajukan banding yang kemudian ditolak. Dalam kasus Bioremediasi sendiri, diduga Negara dirugikan sebesar Rp 100 miliar.
Dari tujuh orang tersangka, tiga tersangka diantaranya sudah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ketiganya adalah Koordinator Tim Penanganan Isu-isu Lingkungan, SLS Minas Chevron, Kukuh Kertasafari, Ketua Tim Penanganan Lahan Terkena Tumpahan Minyak Mentah Chevron, Endah Rumbiyati, dan Direktur PT Sumigita Jaya, Herland.
Ketiganya didakwa melakukan proyek bioremediasi pada lahan yang tidak tercemar minyak, dimana proyek tersebut menggunakan dana yang berasal dari kas negara, dengan metode Cost Recovery.
Perbuatan mereka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dan pasal 3 Juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto pasal 64 yat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News