Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) memprotes perpanjangan penahanan terhadap karyawan perusahaan mereka oleh Kejaksaan Agung. Penahanan terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan proyek bioremediasi.
Padahal, perusahaan dan karyawan perusahaan migas tersebut mengaku telah berkomitmen bekerja sama dengan pihak kejaksaan. "PT CPI dan para karyawan terus bekerjasama sepenuhnya dengan Kejaksaan Agung. Kami sangat berharap atas sidang praperadilan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sedang menguji sah tidaknya alasan penahanan karyawan kami," kata Presiden Direktur PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI), A Hamid Batubara di Jakarta, Jumat (23/11).
"Meski demikian, mewakili karyawan dan keluarganya, kami sangat kecewa dan memprotes keras pengumuman bahwa Kejaksaan Agung akan memperpanjang penahanan karyawan kami dalam kasus bioremediasi selama 30 hari ke depan. Tindakan memperpanjang masa penahanan ini dinilai tidak lazim diambil Kejagung," kata Hami.
Protes dilakukan karena perpanjangan penahanan dilakukan sebelum PN Jaksel membuat keputusan atas praperadilan yang sedang memeriksa keabsahan penyelidikan, penerapan prosedur hukum dan penghormatan hak-hak asasi manusia warga negara Indonesia oleh Kejaksaan Agung dalam kasus ini.
"Dalam sesi sidang praperadilan sampai saat ini, tidak ada bukti yang disampaikan Kejagung yang membuktikan adanya kerugian negara. Tidak juga ada bukti yang menyatakan terdapat aktivitas melawan hukum yang dilakukan para karyawan CPI," jelas Hamid. ( Evy Rachmawati/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News