kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Jaksa Pengacara Negara Gugat Ahli Waris Yusuf Setiawan


Kamis, 21 Januari 2010 / 09:57 WIB


Reporter: Epung Saepudin, | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Jaksa Pengacara Negara (JPN) akhirnya secara resmi melakukan gugatan perdata terhadap Yusuf Setiawan tersangka korupsi proyek mobil pemadam kebakaran Provinsi Jawa Barat. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Edwin Pamimpin Situmorang mengatakan, kejaksaan sebenarnya sudah melakukan upaya non litigasi terhadap keluarga Yusuf namun tidak menemui titik temu.

"Sudah hampir empat bulan nonlitigasi. Karena tidak ada hasil, litigasi maju. Perkara sudah didaftarkan di pengadilan negeri Depok," tegas Edwin kepada KONTAN, Kamis (21/1). Edwin melanjutkan, dalam gugatan perdata tersebut, para tergugat adalah anak dan istri Yusuf Setiawan. Edwin mengatakan, gugatan dilakukan terhadap istri dan anak untuk mewakili Yusuf yang sudah meninggal dunia. "Dalam perkara ini, anak dan istri menjadi pihak tergugat," imbuhnya. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Depok karena ahli waris Yusuf berdomisili secara hukum di wilayah Jawa Barat.

Menurut Edwin, pihak JPN melakukan gugatan tersebut setelah ada permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kala pimpinan KPK melakukan rapat koordinasi dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji pada akhir tahun lalu. Ia bilang, KPK tidak dapat meneruskan proses persidangan Yusuf Setiawan karena Direktur PT Setiajaya Mobilindo itu sudah meninggal. Adapun Iskandar tidak dapat meneruskan sidang di Pengadilan Tipikor karena sakit permanen. "Penuntutan terhadap keduanya menjadi gugur, maka KPK melimpahkan berkasnya ke jaksa pengacara negara," ujar Edwin.

Perbuatan Yusuf diduga telah merugikan negara sebesar Rp 48,8 miliar yang berasal dari pengadaan tahun 2003 dan 2004. Jaksa menilai terdakwa telah memperkaya PT Setiajaya Mobilindo dan PT Traktor Nusantara pada tahun anggaran 2003 sebesar Rp 20,7 miliar dan tahun 2004 Rp 28,1 miliar. Kasus ini juga menjerat mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan dan dua mantan pejabat provinsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×