kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.074.000   -12.000   -0,58%
  • USD/IDR 16.499   0,00   0,00%
  • IDX 7.699   70,40   0,92%
  • KOMPAS100 1.077   10,50   0,99%
  • LQ45 782   12,20   1,58%
  • ISSI 264   0,53   0,20%
  • IDX30 406   6,07   1,52%
  • IDXHIDIV20 472   4,64   0,99%
  • IDX80 119   1,25   1,07%
  • IDXV30 129   -1,04   -0,80%
  • IDXQ30 132   1,79   1,38%

Jaksa Menahan Dua Direksi Kutai Timur Energi


Kamis, 27 Mei 2010 / 10:31 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menahan dua tersangka Direksi PT Kutai Timur Energi (KTE) dalam kasus dugaan korupsi penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC). Kedua tersangka yang ditahan itu, Direktur Utama KTE Anung Nugroho dan Direktur KTE Apidian Tri Wahyudi.

Penyidik Kejaksaan menahan keduanya kemarin (26/5). Usai pemeriksaan sekitar pukul 18.30 WIB, kedua tersangka langsung dibawa menggunakan mobil tahanan ke Rumah Tahanan Salemba.

Dalam keterangan tertulisnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan, penyidik Kejaksaan masih akan terus mengembangkan kasus ini. Karena itu, sangat mungkin masih akan ada tersangka baru, termasuk pejabat dan bekas pejabat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. "Tidak mungkin tidak terlibat," ujar Marwan.

Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa 18 orang saksi dan satu ahli keuangan dalam kasus itu. Penyidik juga telah menyita dokumen dan surat deposito senilai Rp 53 miliar milik KTE.

Kasus ini bermula ketika Pemerintah Kutai Timur mendapat saham KPC sebesar 5% secara cuma-cuma dari PT Bumi Resources Tbk. Sebagai wadah pengelola saham, Pemerintah Kutai Timur membentuk KTE. Belakangan, atas persetujuan DPRD Kutai Timur, KTE menjual saham 5% itu. Inilah yang dipersoalkan Kejagung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×