kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Jaksa Menahan Dua Direksi Kutai Timur Energi


Kamis, 27 Mei 2010 / 10:31 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menahan dua tersangka Direksi PT Kutai Timur Energi (KTE) dalam kasus dugaan korupsi penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC). Kedua tersangka yang ditahan itu, Direktur Utama KTE Anung Nugroho dan Direktur KTE Apidian Tri Wahyudi.

Penyidik Kejaksaan menahan keduanya kemarin (26/5). Usai pemeriksaan sekitar pukul 18.30 WIB, kedua tersangka langsung dibawa menggunakan mobil tahanan ke Rumah Tahanan Salemba.

Dalam keterangan tertulisnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan, penyidik Kejaksaan masih akan terus mengembangkan kasus ini. Karena itu, sangat mungkin masih akan ada tersangka baru, termasuk pejabat dan bekas pejabat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. "Tidak mungkin tidak terlibat," ujar Marwan.

Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa 18 orang saksi dan satu ahli keuangan dalam kasus itu. Penyidik juga telah menyita dokumen dan surat deposito senilai Rp 53 miliar milik KTE.

Kasus ini bermula ketika Pemerintah Kutai Timur mendapat saham KPC sebesar 5% secara cuma-cuma dari PT Bumi Resources Tbk. Sebagai wadah pengelola saham, Pemerintah Kutai Timur membentuk KTE. Belakangan, atas persetujuan DPRD Kutai Timur, KTE menjual saham 5% itu. Inilah yang dipersoalkan Kejagung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×