kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   -926,73   -100.00%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jaksa agung: Tak ada pengurangan tersangka Indosat


Kamis, 08 Maret 2012 / 18:06 WIB
Jaksa agung: Tak ada pengurangan tersangka Indosat
ILUSTRASI. Daftar harga sepeda gunung Element Alton series per Maret 2021, mulai Rp 1 jutaan


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Jaksa Agung Basrief Arief membantah isu Kejaksaan Agung akan meralat jumlah tersangka kasus korupsi PT Indosat Mega Media (IM2) dari sebelumnya dua orang tersangka, menjadi satu orang tersangka saja.

Menurut Basrief, pihaknya hanya menetapkan mantan Wakil Direktur Utama IM2 yang merupakan warga negara Singapura, Kaizad Bomi Heerjee sebagai saksi.

Hal ini terjadi karena, saat Kejagung mengusut kasus korupsi ini, Kaizad Bomi Heerjee telah dimutasi dan tidak bekerja lagi di PT IM2 Indonesia. "Mantan Wadirut Indosat tersebut, sudah dimutasi dari Indonesia sejak tahun 2009. Kasus ini baru pada akhir tahun 2011, sehingga yang bersangkutan hanya ditetapkan sebagai saksi," tegas Basrief seusai rapat kerja dengan Komisi III DPR, Jakarta, pada Kamis (8/3).

Basrief menyatakan bahwa pihak Korps Adhiyaksa tidak pernah melakukan pengurangan jumlah tersangka dalam kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara mencapai Rp 3,8 triliun ini. "Saya sudah melakukan pengecekan ulang kepada tim penyidik, dan memang tidak ada penetapan terhadap mantan Wadirut Indosat tersebut," imbuhnya.

Sebelumnya Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Arnold J Angkouw sempat menyatakan bahwa mantan Wakil Direktur PT IM2, Kaizad Bomi Heerjee, telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun keterangan tersebut bertolak belakang dengan keterangan yang disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto, yang mengatakan bahwa status Kaizad Bomi Heerjee adalah sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan seorang pejabat di PT ISAT IM2 sebagai tersangka korupsi, pada kasus penyelenggaraan jasa jaringan telekomunikasi 3G. Petinggi PT IM2 yang menjadi tersangka tersebut berinisial IA.

IA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (18/1) kemarin. "Penyidik menduga, yang bersangkutan bertanggungjawab dalam penyalahgunaan jaringan 3G," kata Noor. Adapun penetapan tersangka IA ini tertuang dalam surat perintah penyidikan nomor: PRINT-04/F.2/Fd.1/01/2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×