kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,04   5,70   0.63%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jaksa Agung sulit sidangkan 8 tersangka Asian Agri


Kamis, 30 Januari 2014 / 23:59 WIB
Jaksa Agung sulit sidangkan 8 tersangka Asian Agri
ILUSTRASI. Relationship Manager berbincang dengan nasabah BNI Emerald di BNI Emerald Lounge, Jakarta, Senin (4/1/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Delapan tersangka penggelapan pajak Asian Agri Grup (AAG), tampaknya masih bisa bernafas lega. Pasalnya, Jaksa Agung Basrief Arief mengakui, belum bisa melanjutkan proses hukum terhadap delapan tersangka yang masih bebas menghidu udara bebas tersebut.

Delapan tersangka lain yang masih bebas berkeliaran adalah Eddy Lukas, Linda Rahardja, Direktur Asian Agri Tio Bio Kok alias Kevin Tio, Willihar Tamba, Laksamana Adiyaksa dan Semion Tarigan, serta Direktur PT Tunggal Yunus Estate dan PT Mitra Unggul Pusaka, Andrian.

Kepada wartawan di kantor Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Basrief mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengkajian terhadap ke delapan tersangka itu.

Ia menuturkan, sejak 2012, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan No.2239 K/PID.SUS/2012 telah menghukum manajer pajak AAG, Suwir Laut dengan hukuman penjara dua tahun penjara dengan percobaan tiga tahun.

"Tapi untuk tersangka lain, kami tentunya melakukan kajian, karena putusan MA itu sendiri sudah merangkum 14 perusahaan, yang notabene tersangka lain sebagai pengurus di antara perusahaan itu sendiri," kata Basrief Arief, Kamis (30/1).

Dalam putusan MA itu, ditulis juga bahwa 14 perusahaan di bawah AAG yang dianggap melakukan penggelapan pajak pada 2005-2006 harus membayar denda pidana sebesar Rp 2,5 triliun.

Sementara Kejaksaan Agung RI, Kamis hari ini, mengumumkan batal menyita aset AAG. Sebabnya, perusahaan milik Sukanto Tanto itu menyatakan kesediannya untuk membayar denda pidana Rp 2,5 triliun, walau pun dengan cara diangsur.

Basrief khawatir, berkas berkas ke delapan tersangka itu tidak bisa dilanjutkan. Sebabnya, kasus yang menjerat mereka sudah diputuskan melalui putusan MA yang juga menjerat Suwir Laut.

Basrief menyinggung istilah Ne bis in idem, atau suatu perkara tidak bisa diadili dua kali.

"Ini kalau kami ajukan, saya prediksi hakimnya mempertimbangkan ne bis in idem, suatu perusahaan tidak bisa diperkarakan dua kali, sementara perusahaan itu sendiri sudah dijatuhi pidana," tandasnya. (Nurmulia Rekso Purnomo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×