Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan telah menentukan waktu pelaksanaan eksekusi mati terhadap sembilan terpidana. Ia memastikan kesembilan terpidana mati akan dieksekusi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada pekan ini.
"Saya sudah tentukan waktu, bahkan jamnya," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/4).
Meski demikian, Prasetyo menolak menyebutkan detail waktu pelaksanaan eksekusi tersebut. Alasannya adalah untuk menjamin keamanan dan kelancaran persiapan serta saat eksekusi dilakukan.
Belajar dari proses eksekusi mati gelombang pertama, kata Prasetyo, ditemukan beberapa penyusup yang berusaha masuk ke lokasi terpidana akan dieksekusi mati. Prasetyo tak ingin kejadian serupa terulang.
"Tidak akan saya publish. Banyak hal yang semakin menambah beban pekerjaan, masalah keamanan. Tetapi, (eksekusi) dalam minggu ini," ujarnya.
Kejaksaan Agung akan mengeksekusi mati sembilan terpidana. Mereka adalah Mary Jane Veloso (Filipina), Myuran Sukumaran dan Andrew Chan (Australia), Martin Anderson, Raheem A Salami, Sylvester Obiekwe, dan Okwudili Oyatanze (Nigeria), Rodrigo Gularte (Brasil), serta Zainal Abidin (Indonesia).
Sebelumnya, kejaksaan mengeksekusi mati enam terpidana kasus narkoba pada Januari 2015. Lima terpidana dieksekusi di Nusakambangan dan satu terpidana dieksekusi di Boyolali. (Indra Akuntono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News