kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.692.000   8.000   0,48%
  • USD/IDR 16.360   12,00   0,07%
  • IDX 6.614   -32,21   -0,48%
  • KOMPAS100 983   -7,19   -0,73%
  • LQ45 770   -6,58   -0,85%
  • ISSI 203   -0,21   -0,10%
  • IDX30 399   -2,27   -0,57%
  • IDXHIDIV20 481   -2,24   -0,46%
  • IDX80 112   -0,69   -0,62%
  • IDXV30 117   0,23   0,20%
  • IDXQ30 132   -1,00   -0,76%

Jaksa Agung Harus Klarifikasi Tersangka Proyek Exor Balongan


Senin, 20 April 2009 / 15:19 WIB


Reporter: Diade Riva Nugrahani |

JAKARTA. Kejelasan kasus korupsi proyek Export Oriented (Exor) I Pertamina Balongan kembali dipertanyakan. Setelah sempat terkatung-katung lebih dari 5 tahun, pengacara dari terpidana kasus ini, Tabrani Ismail, akhirnya mendatangi Kejaksaan Agung dan meminta Kejelasan perkara ini dari pihak Kejaksaan.

"Kami minta Jaksa Agung mengklarifikasi tindak lanjut kasus Balongan," ujar Eggi Sudjana SH, kuasa hukum Tabrani siang tadi, (20/4).

Eggi bilang, berdasarkan putusan Mahkamah Agung tertanggal 26 April 2006 yang telah menyatakan bahwa Tabrani terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama sama, maka konsekuensi logis dari hal itu adalah sejumlah pihak lain yang melakukan korupsi bersama Tabrani harus ikut diperkarakan.

Pihak-pihak yang diduga terlibat adalah Almarhum Soeharto, Menristek BJ Habibie, Menko Ekuin Radius Prawiro, Mentamben Subroto, Mentamben Ginanjar Kartasasmita dan Asmenristek, Prof Kho.

Sejumlah nama lain yang ikut terseret namanya adalah Dirut Pertamina AR Ramly, Dirut Perramina, Alm Faisal Abdoe, Prof Dr Sumarlin, Saleh Afif, Murdiono, Yusuf Suyud dan Erry Odang, Drs Sugianto, dan Ir J Oekon. "Semua orang itu harus bertanggung jawab secara hukum sebagai pelaku tindak pidana," ujar Eggi.

Eggi juga menilai sikap kejaksaan agung tidak profesional dengan mengatakan bahwa Kejaksaan telah menghentikan kasus ini dan hanya mampu menjebloskan Tabrani Ismail karena Tabrani sedang sial, "Itu pernyataan yang sangat tidak profesional," ujar Eggi.

Eggi juga menyesalkan penetapan status kliennya yang dinilai bersalah. Padahal pelaksanaan proyek Exor Balongan merupakan proyek tunjuk langsung tanpa tender. "Hal itu berdasarkan persetujuan DKPP no 23 tanggal 22 Maret 2008 oleh Dewan Komisaris Pemerintah Pertamina Prof Subroto.

Usul pembiayaan non resource ini juga sesuai dengan pendapat Menristek Prof BJ Habibie no TBH tertanggal 1 Juni 1987 sebagai tindak lanut pembicaraan PM Inggris Margareth Tacher dengan Presiden Suharto kala itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×