kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jaksa Agung cabut aturan yang belum resmi diterbitkan


Selasa, 11 Agustus 2020 / 22:30 WIB
Jaksa Agung cabut aturan yang belum resmi diterbitkan
ILUSTRASI. Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus Djoko Tjandra di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (4/8/2020). Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan adanya pelanggaran pidana yang d


Reporter: Barly Haliem, Fahriyadi | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah menyulut kontroversi di tengah masyarkat, Jaksa Agung ST Burhanuddin akhirnya mencabut Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang  Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan Dan Penahanan Terhadap Jaksa Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana. Padahal, beleid ini baru diteken pada 6 Agustus 2020 lalu.

Pencabutan ini dilakukan lewat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 163 Tahun 2020 tanggal 11 Agustus 2020 tentang Pencabutan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan Terhadap Jaksa Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menuturkan, Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tersebut belum secara resmi dikeluarkan atau diedarkan oleh Biro Hukum Kejaksaan Agung, sehingga beredarnya pedoman tersebut melalui media sosial WhatsApps diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Oleh karena itu akan dilakukan penelusuran terhadap siapa yang menyebarkannya,” ksta Hari dalam keterangannya, Selasa (11/8).

Menurutnya, ketentuan pasal 8 ayat (5) Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. yang berbunyi "Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap Jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung", yang dalam pelaksanaannya menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda sehingga perlu ditindak lanjuti dengan pedoman pelaksanaannya.

Adapun hal tersebut telah dilakukan kajian yang cukup  lama, namun hingga saat ini masih diperlukan harmonisasi dan sinkronisasi lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan HAM serta instansi terkait

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×