Reporter: Handoyo | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta akan menjadi pilot project atau percontohan dari penerapan kebijakan harga. Untuk tahap awal ini, komoditas yang akan diatur tersebut adalah beras, daging sapi, gula dan bawang.
Pemerintah akan mengatur harga beli terendah di tingkat petani dan menetapkan harga jual tertinggi di tingkat konsumen untuk keempat komoditas tersebut. Untuk besaran nominalnya, pemerintah saat ini tengah merumuskannya. Setidaknya dalam satu minggu ke depan keputusan harga tersebut sudah dapat diumumkan.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, kebijakan ini melibatkan Badan Urusan Logistik (Bulog) sebagai off taker atau jaminan penyerap produksi petani. Sementara dalam penjualannya, akan dikerjasamakan dengan PD Pasar Jaya.
Kebijakan tersebut diyakini akan memotong rantai pasokan yang selama ini terlalu panjang. "Tidak bisa rantai pasokan dari satu ke delapan dapat terpangkas. Tetapi setidaknya akan terpangkas empat sampai lima rantai," kata Enggartiasto, Senin (15/8).
Enggartiasto menambahkan, dengan adanya intervensi harga bahan pangan ini petani akan terlindungi. Petani maupun peternak akan mendapatkan harga yang wajar sehingga tidak terpengaruh oleh kondisi panen.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman mencontohkan, untuk komuditas bawang ditingkat petani hanya dihargai Rp 14.000 per kilogram (kg). Padahal setelah sampai di DKI Jakarta harganya melonjak hingga Rp 25.000 per kg.
Kebijakan ini akan membuat struktur baru dalam rantai pasokan bahan pangan. Selain dari Bulog, petani juga dapat langsung menjual secara langsung produk pertaniannya ke PD Jaya. "Konsumen menjadi tidak terbebani. Inflasi kita tekan," ujar Amran.
Produk payung hukum dari kebijakan ini juga masih belum ditetapkan. Dapat berupa Instruksi Presiden (Inpres) maupun Peraturan Menteri (Permen). Dalam aturan itu nanti juga akan dicantumkan sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News