kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Jadwal Pemadanan NPWP-NIK Diundur, Cek Cara Memadankan NPWP dengan NIK Secara Online


Jumat, 17 November 2023 / 14:11 WIB
Jadwal Pemadanan NPWP-NIK Diundur, Cek Cara Memadankan NPWP dengan NIK Secara Online
ILUSTRASI. Jadwal Pemadanan NPWP-NIK Diundur, Cek Cara Memadankan NPWP dengan NIK Secara Online


Reporter: Adi Wikanto, Dendi Siswanto | Editor: Adi Wikanto

Cara Memadankan NPWP dengan NIK -JAKARTA. Pemerintah menunda jadwal implementasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NPWP dengan NIK dihimbau segera mengurusnya. Berikut cara memadankan NPWP dengan NIK secara online berikut.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk mengundur waktu implementasi secara penuh pemadanan NIK menjadi NPWP pada pertengahan tahun 2024.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya mengatakan, mundurnya implementasi tersebut dikarenakan pihaknya masih akan melakukan beragam pengujian sembari menunggu aturan teknis atau regulasi yang akan mengatur implementasi kebijakan tersebut.

"Pekan lalu secara informal telah disampaikan oleh pimpinan berdasarkan evaluasi pelaksanaan reformasi perpajakan dan kesiapan pemadanan NIK-NPWP yang harus dilaksanakan oleh jutaan wajib pajak yang sementara berdasarkan assesment ini belum berjalan dengan baik, maka implementasi NIK-NPWP 16 digit baru dilaksanakan pertengahan 2024," ujar Yudha dalam acara Sosialisasi Perpajakan, Kamis (16/11).

Baca Juga: Wajib Pajak Diimbau Segera Lakukan Pemadanan NIK-NPWP

Selain itu, mundurnya implementasi ini juga bertujuan agar NIK-NPWP bisa terintegrasi seluruhnya sehingga wajib pajak masih memiliki waktu yang cukup untuk melakukan validasi melalui situs DJP Online.

Tidak hanya itu, ada beberapa revisi yang akan dilakukan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/2022 sebelum implementasi penuh pada pertengahan tahun depan.

"Jadi itu (implementasi) akan ditunda hingga pertengahan 2024 ya. Dan kami sama-sama menunggu revisi PMK 112/2022," katanya.

Seperti yang diketahui, PMK 112/2022 telah mengatur bahwa seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru mulai 1 Januari 2024.

Namun, karena ada beberapa persiapan matang atau pengujian yang harus dilakukan, implementasi secara penuh baru akan berlaku pada pertengahan 2024 mendatang.

Cara memadankan NPWP dengan NIK

Cara memadankan NPWP dengan NIK dapat dilakukan dengan mudah secara online. Cara memadankan NPWP dengan NIK harus melalui login di website pajak.go.id.

Berikut cara memadankan NPWP dengan NIK:

  • Buka website www.pajak.go.id
  • Tekan login
  • Masukkan 16 digit NIK
  • Masukkan kata sandi dan kode keamanan
  • Jika sudah, klik login
  • Tunggu sampai masuk ke halaman profil.

Jika login tidak bisa dilakukan, wajib pajak yang ingin memadankan NPWP dengan NIK bisa mengikuti cara di sebagai berikut:

  • Kunjungi www.pajak.go.id
  • Tekan login
  • Masukkan 15 digit NPWP
  • Masukkan kata sandi dan kode keamanan
  • Buka menu profil
  • Masukkan NIK sesuai KTP
  • Cek validitas NIK
  • Klik ubah profil
  • Logout lalu lakukan login ulang menggunakan NIK dan kata sandi yang baru saja digunakan
  • Jika NIK sudah tercantum di menu profil, tandanya NIK telah ter-update dan dapat digunakan pada www.pajak.go.id.

Itulah cara memadankan NPWP dengan NIK. Segera padankan NPWP Anda dengan NIK agar tetap bisa akses layanan perpajakan secara online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×