kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Gelar perkara 7 jam, Rizieq masih berstatus saksi


Senin, 23 Januari 2017 / 20:22 WIB
Gelar perkara 7 jam, Rizieq masih berstatus saksi


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

BANDUNG. Status pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dalam kasus dugaan pelecehan Pancasila dan pencemaran nama baik, masih sebagai saksi terlapor. Hal itu sesuai dengan hasil gelar perkara yang dilakukan Polda Jawa Barat pada Senin (23/1/2017) mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.

Rizieq yang menjadi terlapor dalam kasus tersebut belum ditetapkan menjadi tersangka. "Masih sebagai saksi," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin malam.

Yusri menjelaskan, tim penyidik masih mencari beberapa bukti penguat untuk menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka. Imam besar FPI itu disangkakan dua pasal, yakni Pasal 154a KUH Pidana dan pasal 320 KUH Pidana.

"Hasil gelar perkara adalah kemungkinan kita harus mencari beberapa saksi ahli dan dokumen sebagai alat bukti untuk mendukung agar membuat terang perkara ini," ujarnya.

Yusri memastikan tidak ada tekanan dari pihak manapun kepada kepolisian yang menyebabkan Rizieq Shihab belum dijadikan tersangka.

"Ini bentuk hati-hati kita dari tim penyidik, bukan berarti gimana-gimana. Ini bentuk keprofesionalan kita dalam hal menyidik perkara untuk membuat terang perkara ini, hingga berlanjut sesuai pasal persangkaan terhadap Rizieq Shihab," tuturnya.

(Putra Prima Perdana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×