kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Jadi tersangka korupsi, mantan Dirut PLN Nur Pamudji dibawa ke Kejagung pekan depan


Jumat, 28 Juni 2019 / 15:30 WIB


Sumber: TribunNews.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri berencana melakukan pelimpahan tahap kedua berupa tersangka Direktur Utama PT PLN periode 2011-2014 Nur Pamudji dan barang bukti pekan depan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dirtipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Djoko Poerwanto mengatakan, jaksa peneliti pada Kejagung sudah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21 sejak 14 Desember 2018.

Namun, penyidik Bareskrim Polri baru dapat melakukan pelimpahan tahap kedua pada pekan depan ke Kejaksaan Agung.

"Pekan depan kami akan melakukan pelimpahan tahap kedua berupa tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung," kata Djoko di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (28/6).

Menurut Djoko, terhadap tersangka Nur Pamudji, tim penyidik tidak melakukan upaya penahanan sejak perkara itu masuk ke Kepolisian pada 5 Juni 2015 hingga ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2017.

Ia menjelaskan, mantan Direktur Energi Primer PT PLN itu baru ditahan pada Rabu (26/6), sebelum dilimpahkan tahap dua ke pihak Kejaksaan.

"Sudah dilakukan upaya penahanan terhadap tersangka kemarin Rabu," ujar Djoko.

Menurutnya, sejak perkara tersebut masuk ke Polri 4 tahun lalu sampai saat ini, baru ada satu orang yang dijadikan tersangka yaitu mantan Dirut PT PLN Nur Pamudji, namun pihak swasta PT Trans Pasific Pertocemical Indotama (TPPI) yang terlibat dalam kasus itu, tidak satupun yang dijadikan tersangka oleh Kepolisian.

"Memang sampai saat ini jumlah tersangkanya baru satu orang ya. Belum bertambah lagi," kata Djoko.

Sebelumnya, Dirut PT PLN periode 2011-2014 Nur Pamudji sempat mengadakan pertemuan dengan Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratno yang kini tersangka dalam kasus kondensat dan masih berstatus buron sejak beberapa tahun lalu.

Dalam pertemuan yang digelar sebelum lelang itu, dibahas bahwa PT PLN butuh  BBM berjenis High Speed Diesel (HSD) milik PT TPPI. Kemudian, saat dilakukan proses lelang oleh panitia pengadaan di PT PLN, diatur agar lelang tersebut dimenangkan oleh Tuban Konsorsium, di mana PT TPPI adalah leader dalam Tuban Konsorsium.

Setelah menang tender tersebut, Tuban Konsorsium mendapatkan Lot II PLTGU Tambak Lorok dan Lot IV PLTGU Belawan. Padahal, Tuban Konsorsium tidak layak dan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pemenang. (Ilham Rian Pratama)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com berjudul: Korupsi Pengadaan BBM HSD, Mantan Dirut PLN Dibawa ke Kejagung Pekan Depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×