kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kerugian negara akibat korupsi pengadaan BBM HSD diperkirakan Rp 188 miliar


Jumat, 28 Juni 2019 / 13:10 WIB
Kerugian negara akibat korupsi pengadaan BBM HSD diperkirakan Rp 188 miliar


Sumber: TribunNews.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polri menetapkan Direktur Utama PT PLN periode 2011-2014 Nur Pamudji (NP) sebagai tersangka korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis High Speed Diesel (HSD) di PLN tahun anggaran 2010.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Djoko Poerwanto menyebut kerugian negara yang ditimbulkan akibat perkara korupsi ini mencapai Rp118 lebih.

"Kerugian Negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI No 9/LHP/XXI/02/2018 tanggal 2 Februari 2018, Kerugian Negara dalam perkara ini sebesar RP188.745.051.310,72," kata Djoko di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (28/6).

Dalam perkara ini, Djoko mengungkap, Nur Pamudji diduga melakukan penunjukkan langsung atas pengadaan BBM jenis HSD di PT PLN. Dalam tender proyek ini, Nur Pamudji ditengarai memerintahkan agar memenangkan Tuban Konsorsium untuk menjadi pemegang proyek pengadaan.

"Proses pengadaan yang dilakukan oleh panitia pengadaan di PT PLN atas perintah tersangka NP untuk memenangkan Tuban Konsorsium menjadi pemasok BBM jenis HSD untuk PLTGU Tambak Lorok dan PLTGU Belawan di pengadaan PT PLN tahun 2010," Djoko menjelaskan.

Atas perbuatannya Nur Pamudji kemudian dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Pidana. (Ilham Rian Pratama) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Kerugian Negara Akibat Korupsi Pengadaan BBM HSD Ditaksir Capai Rp 188 Miliar"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×