kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus BTS 4G, Penyidik Kejagung Cecar Menkominfo Johnny G Plate 51 Pertanyaan


Selasa, 14 Februari 2023 / 19:56 WIB
Kasus BTS 4G, Penyidik Kejagung Cecar Menkominfo Johnny G Plate 51 Pertanyaan
ILUSTRASI. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Adapun dalam kasus ini Johnny G Plate diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi bukti perkara korupsi BTS BAKTI Kominfo. Pemeriksaan berjalan selama 9 Jam mulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pada 18.00 WIB.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan, pihaknya mengajukan 51 pertanyaan menyangkut peran Johnny G Plate sebagai penanggung jawab proyek BTS di lingkup Kominfo.

"Beliau kita panggil sebagai saksi tentunya untuk mendalami kapasitas beliau sebagai menteri Kominfo," kata Kuntadi pada awak media saat dijumpai di Kantor Kejagung, Selasa Petang (14/2).

Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS BAKTI

Selain itu Johnny G Plate juga diperiksa untuk mendalami fungsi dan tugasnya dalam perencanaan dan evaluasi pengguna anggaran BTS BAKTI Kominfo.

"Ada 51 pertanyaan yang kita sampaikan dan semuanya dijawab dengan baik dan kooperatif," kata Kuntadi.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus BTS BAKTI Kominfo.

Kelima tersangka itu adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×