kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.538   -26,00   -0,17%
  • IDX 7.761   25,89   0,33%
  • KOMPAS100 1.207   4,86   0,40%
  • LQ45 964   5,17   0,54%
  • ISSI 233   0,32   0,14%
  • IDX30 495   2,78   0,56%
  • IDXHIDIV20 594   3,64   0,62%
  • IDX80 137   0,57   0,42%
  • IDXV30 143   0,37   0,26%
  • IDXQ30 165   0,90   0,55%

Jadi Program Prioritas Hingga 10 Tahun, Pembangunan IKN Berpotensi Bebani APBN


Selasa, 22 Agustus 2023 / 15:54 WIB
Jadi Program Prioritas Hingga 10 Tahun, Pembangunan IKN Berpotensi Bebani APBN
ILUSTRASI. Suasana rapat kerja terkait revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) antara Komisi II DPR, pemerintah, dan DPD RI berlangsung di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/8/2023).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Kedua, aturan wajib 10 tahun pembangunan IKN sebagai proyek strategis nasional juga berisiko tinggi memakan banyak anggaran khususnya pada pos infrastruktur di APBN. Padahal ada urgensi pembangunan infrastruktur untuk menurunkan biaya logistik dan menjaga ketahanan pangan. 

“Akibatnya program infra lain bisa di nomorduakan,” ungkap Bhima. 

Ketiga, Bhima mengingatkan soal risiko yang bisa saja terjadi pada BUMN karya yang menggarap pembangunan IKN. 

“Apabila proyek strategis nasional IKN akan dibebankan ke penugasan BUMN, harap hati hati soal dampak ke likuiditas dan kinerja keuangan BUMN karya maupun bank BUMN,” ucap Bhima. 

Baca Juga: Revisi UU IKN, Luas IKN Berkurang Jadi 252.000 Hektare

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa mengatakan, latar belakang pengaturan terkait jaminan keberlanjutan didasarkan pada pemberian jaminan keberlanjutan kepada investor.

Revisi UU IKN ingin memastikan agar kegiatan pembangunan dan pemindahan ibu kota harus tetap dan akan terus dilaksanakan sampai dengan tujuan pemindahan ibu kota negara tercapai.

“Risiko apabila ketentuan yang berlaku saat ini tidak diubah, mengingat pembangunan dan pemindahan IKN tetap berlangsung sampai dengan tujuan pemindahan ibu kota tercapai, maka apabila tidak dijamin keberlanjutannya akan berpotensi dapat ditunda atau dihentikannya kegiatan sewaktu waktu,” ungkap Suharso. 

Baca Juga: Penataan Sumbu Kebangsaan IKN Tahap I Ditargetkan Rampung Desember 2023

Sementara itu, Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul mengatakan, revisi UU IKN akan dilakukan Komisi II DPR bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) bersama kementerian terkait.

Menurut Samsul, sebagian besar fraksi-fraksi di DPR mendukung revisi UU IKN untuk dapat segera diselesaikan. Ia menilai, adanya perbedaan pendapat dalam membahas dan menyetujui revisi UU IKN merupakan hal biasa yang juga terjadi dalam pembahasan setiap undang-undang.

“Yang penting pada saat pengambilan keputusan rapat paripuna mengatakan, sah disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi undang-undang,” kata Samsul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×