Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Pemerintah menugaskan Perum Bulog untuk menjaga ketahanan pangan nasional. Penugasan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perum Bulog.
Dalam PP yang ditandatangani 13 Mei 2016, penugasan Bulog menjadi penjaga ketahanan pangan nasional diberikan dalam beberapa bentuk. Salah satunya, mengamankan harga pangan pokok beras di tingkat produsen dan konsumen.
Bulog juga ditugaskan mengembangkan industri berbasis beras termasuk produksi padi atau gabah serta pengolahannya dan mengembangkan pergudangan beras. Bulog juga ikut dalam pengamanan harga pangan, pengelolaan cadangan pangan dan impor pangan lainnya selain beras.
Dalam Pasal 3 ayat (6) huruf a, bila dalam melaksanakan penugasan tersebut, Bulog tidak mendapatkan keuntungkan secara finansial, mereka harus diberi kompensasi atas semua biaya yang telah mereka keluarkan berikut margin keuntungan yang diharapkan sesuai tingkat kewajaran.
Darmin Nasution, Menteri Koordinator Perekonomian mengatakan, perluasan penugasan kepada Bulog tersebut merupakan kebijakan lama yang aturan hukumnya baru diselesaikan. "Itu sudah lama," katanya di Jakarta Selasa (7/6).
Sementara itu, Djarot Kusumayakti, Dirut Perum Bulog mengatakan, tidak keberatan dalam menjalankan penugasan besar tersebut. Dia berharap, penugasan tersebut diikuti oleh dukungan kementerian lembaga lain yang terkait dengan fungsi ketahanan pangan. "Ini tadi baru dibahas dukungan dari teman lain, karena masalahnya masih banyak," katanya tanpa mau mengurai masalah tersebut lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News