kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   19.000   1,25%
  • USD/IDR 16.229   -29,00   -0,18%
  • IDX 7.167   4,07   0,06%
  • KOMPAS100 1.072   2,56   0,24%
  • LQ45 838   0,97   0,12%
  • ISSI 216   0,00   0,00%
  • IDX30 430   0,75   0,17%
  • IDXHIDIV20 518   0,40   0,08%
  • IDX80 122   0,42   0,35%
  • IDXV30 126   0,14   0,11%
  • IDXQ30 143   0,02   0,01%

Jadi pemicu defisit, BPJS Kesehatan berharap iuran peserta segera dinaikkan


Kamis, 01 Agustus 2019 / 06:30 WIB
Jadi pemicu defisit, BPJS Kesehatan berharap iuran peserta segera dinaikkan


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sepakat untuk mengkaji ulang besaran iuran program jaminan kesehatan masyarakat (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pasalnya, besaran iuran tak sebanding dengan jumlah klaim membuat defisit BPJS Kesehatan kian membengkak.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M.Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih harus melalui berbagai proses. Meski begitu, pihaknya berharap kenaikan iuran tersebut bisa segera dilakukan.

"Kami berharap dilakukan sesegera mungkin. Tetapi kami menghargai proses, dimana perlu dilakukan kajian antara kementerian/lembaga supaya iuran yang ditetapkan sesuai dengan kondisi saat ini dan mempertimbangkan kondisi finansial masyarakat dan finansial negara kita," ujar Iqbal, Rabu (31/7).

Iqbal mengakui iuran BPJS memang menjadi permasalahan utama defisit keuangan BPJS Kesehatan. Menurutnya, bila pemerintah terus memberikan suntikan dana, ini akan membuat BPJS Kesehatan tak akan bisa berdiri sendiri atas dasar kontribusi iuran.

Padahal menurutnya, melalui iuran, masyarakat menjadi terlibat dalam program jaminan kesehatan nasional. "Mereka punya tanggung jawab pada kesehatan mereka sendiri," tutur Iqbal.

Iqbal belum menyebut berapa besar kenaikan iuran yang diharapkan BPJS Kesehatan. Akan tetapi, dia mengatakan berdasarkan hitungan tahun 2016, seharusnya untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) iurannya minimal Rp 36.000 per orang per bulan.

Iuran untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PBPU) dan untuk sektor mandiri juga masih berdasarkan hitungan tahun 2016. "Dengan kondisi sekarang, tentunya perlu ditetapkan iuran yang sesuai dengan kondisi terkini," tutur Iqbal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×