Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA.Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengangkat Ardan Adiperdana sebagai Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang baru. Bukan hanya itu, di bawah pimpinan Ardan ini BPKP akan lebih berfungsi sebagai auditor internal pemerintah.
Bahkan posisinya juga akan langsung berada di bawah Jokowi, menjadi bagian dari salah satu lembaga yang ada di bawah Kepala Staf Kepresidenan. Terkait hal itu, Ardan mengaku siap menjalankan fungsi lembaganya sesuai harapan Jokowi.
Lebih lanjut Ia mengatakan, BPKP bukan cuma untuk mengaudit kinerja pemerintah. Tetapi, melakukan assesment, dengan membuaut early warning system. "Begitu ada hambatan, akan kami akan memberi informasi kepada pihak yang kompeten untuk diambil keputusan," ujar Ardan, Jumat (13/3) di Istana Negara, Jakarta.
Ia juga akan fiokus untuk membantu meningkatkan penerimaan negara dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). PNBP biasanya memang berasal dari masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L), yang merupakan objek pengawasan BPKP.
Selama ini, Ardan menjabat Deputi Perekonomian BPKP. Ardan dilantik berdasarkan surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24/M/2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Kepala BPKP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News