Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Firman Wijaya, pengacara Terdakwa kasus e-KTP mengatakan, pengajuan diri Setya Novanto menjadi justice collaborator (JC) lantaran kliennya ingin membeberkan nama-nama lain terkait kasus e-KTP.
Firman mengungkapkan, Novanto tak miliki peran sentral dalam kasus ini, sebab proyek pengadaan e-KTP merupakan proyek resmi yang diselenggarakan negara.
"Yang jelas ini bukan proyek pribadi Novanto. E-KTP ini proyek resmi, nanti bisa dilihat siapa yg paling menentukan inisiator proyeknya entah di eksekutif atau di legislatif," kata Firman di PN Jakpus, Kamis (11/1).
Ia menambahkan, nama-nama yang hendak diungkapkan dapat ditelusuri dari klasifikasi kegiatan proyek e-KTP.
"Nama-nama yang hendak diungkap oleh Novanto tergantung kebutuhan, nanti kan bisa kita kluster kegiatan penganggaran siapa, kegiatan perencanaan siapa," lanjutnya.
Di PN Jakpus sendiri, saat ini sedang digelar sidang lanjutan kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.
Agendanya adalah pemeriksaan empat saksi. Pertama yaitu Muda Ikhsan Harahap, salah satu pemimpin PT Medisis Solution yang diduga menerima aliran dana dari Direktur Utama Biomorf Lone LLC Johannes Marliem.
Kemudian Rizwan, Marketing Manager PT Inti Valuta Money Changer; Juli Hira, Komisaris PT Berkah Langgeng Abadi; dan Nunuy Kurniasih yang merupakan pegawai PT Berkah Langgeng Abadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News