kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jadi Guru Besar UNS, Prof Yudho Soroti Inkonsistensi Regulasi Securities CrowdFunding


Senin, 25 September 2023 / 20:52 WIB
Jadi Guru Besar UNS, Prof Yudho Soroti Inkonsistensi Regulasi Securities CrowdFunding
ILUSTRASI. Pakar Hukum Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (FH UNS) Surakarta, Prof. DR Yudho Taruno Muryanto SH. MHum


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Prof Yudho menilai, tujuan lahirnya SCF sangat baik. Melalui inovasi dan optimalisasi teknologi informasi atau digitalisasi di sektor investasi, pelaku usaha memiliki lebih banyak pilihan untuk mendapatkan modal bagi penguatan bisnisnya.

Harapannya, dengan bisnis yang bertumbuh semakin solid, para penerbit dapat menjangkau akses modal yang lebih besar dengan melakukan initial public offering atau IPO di Bursa Efek Indonesia (BEI).

“Efek yang diterbitkan oleh penerbit juga dipublikasikan di platform SCF seperti layaknya di BEI. Bedanya jumlah pemodal dan likuiditas efeknya masih terbatas. Pelaku usaha yang ikut dalam program SCF harus didorong untuk bisa IPO di pasar saham atau menerbitkan surat utang di BEI seperti emiten yang sudah go publik lainnya,” ujar Prof Yudho.

Baca Juga: OJK Dorong Pembiayaan UMKM Melalui Securities Crowdfunding

Dalam pidatonya Prof Yudho juga menyampaikan pentingnya standarisasi struktur usaha penerbit. Menurutnya tanggungjawab pemilik platform SCF juga akan lebih mudah jika ada standarisasi struktur dan bentuk badan usaha dari penerbit, baik dari aspek legalitas, tanggungjawab terhadap pihak ketiga serta adanya pemisahan antara harta kekayaan badan usaha dengan pemilik. Itu sebabanya Prof Yudho mengusulkan setiap penerbit di platform SCF berstatus Perseroan Terbatas.

“Standarisasi badan usaha penerbit akan memudahkan penerbit untuk dapat meningkatkan status, kelas, dan kinerjanya, sehingga dapat listing di pasar modal seperti tujuan awal lahirnya SCF. Menjadi tugas OJK bahwa setiap transaksi yang dilakukan oleh platfom SCF dapat dipertanggungjawabkan dan berjalan baik,” tuturnya.

Prof Yudho merupakan alumni Fakultas Hukum UNS angkatan tahun 1996 dan menjadi pengajar Hukum Perdata di FH UNS sejak tahun 2005. Prof hukum kelahiran Ngawi, Jawa Timur ini menyelesaikan studi program magister (S2) hukum dan doktoral (S3) di Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta. Saat ini Prof Yudho menjadi Plt Wakil Dekan  II di FH UNS.

Baca Juga: Peminat Securites Crowdfunding Tumbuh

“Gelar akademik ini adalah amanah yang tidak mudah. Semoga ke depan,  bersama civitas akademis UNS lainnya, saya dapat berkontribusi lebih besar bagi kemajuan dan kesejahteraan Indonesia, khususnya di bidang hukum. Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung Fakultas Hukum dan UNS,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×