kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Jadi Guru Besar UNS, Prof Yudho Soroti Inkonsistensi Regulasi Securities CrowdFunding


Senin, 25 September 2023 / 20:52 WIB
Jadi Guru Besar UNS, Prof Yudho Soroti Inkonsistensi Regulasi Securities CrowdFunding
ILUSTRASI. Pakar Hukum Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (FH UNS) Surakarta, Prof. DR Yudho Taruno Muryanto SH. MHum


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pakar Hukum Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (FH UNS) Surakarta, Prof. DR Yudho Taruno Muryanto SH. MHum hari ini dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Korporasi dan Investasi. Prof Yudho menjadi guru besar ke-287 UNS dan ke-11 Fakultas Hukum.

Selain Prof Yudho, UNS juga mengukuhkan 5 guru besar lainnya dari Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) dan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) pada Senin (25/9).

Dalam pidato pengukuhannya di Auditorium Haryo Mataram UNS, Prof Yudho menyoroti maraknya platform digital Securities Crowdfunding (SCF) atau layanan urun dana di industri pasar modal Indonesia yang belum didukung dengan regulasi yang solid.

Baca Juga: Securities Crowdfunding Juga Bisa Memberikan Hasil Tinggi

Ia mencontohkan adanya inkonsistensi regulasi layanan investasi, masih tumpang tindihnya klusterisasi jenis  dan instrumen investasi, serta persoalaan tanggungjawab pengelolaan investasi dalam pemenuhan prinsip keterbukaan.

“Inkonsistensi pengaturan dibidang investasi menimbulkan dualisme peran OJK. Di satu sisi, OJK mempunyai tugas pengaturan, pengawasan dan berwenang menetapkan suatu lembaga hukum/hubungan hukum masuk ke dalam kualifikasi sektor jasa keuangan dalam hal ini di bidang pasar modal. Namun disisi lain Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) menyatakan kegiatan layanan SCF tidak dapat dikategorikan sebagai bagian dari penawaran umum (pasar modal). Regulasi seperti ini harus diperjelas dan dipertegas,” kata Prof Yudho dalam pidato pengukuhan gelar Profesor.

Hubungan hukum para pihak yang terlibat dalam transaksi SCF diatur dalam POJK No. 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. Regulasi tersebut sudah di revisi menjadi POJK No 16 /POJK.04/2021.

Sesuai POJK dalam SCF terdapat sejumlah pihak yang terlibat. Pertama, penyelenggara atau pemilik platform yang berperan untuk melakukan reviu atas usaha dan prospek usaha yang dimiliki oleh penerbit.

Baca Juga: Punya Prospek Positif, Cermati Saran Berinvestasi pada Securities Crowd Funding

Kedua, penerbit efek (instrumen surat berharga seperti saham, obligasi dan sejenisnya) yang merupakan pemilik usaha dan penerima modal. Ketiga, pemodal atau investor yang akan membeli efek yang diterbitkan oleh penerbit.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sampai bulan Agustus 2023 terdapat sebanyak 16 platform SCF yang telah mengantongi izin OJK dan menghimpun dana sebesar Rp 951,20 miliar. Total pelaku usaha yang terlibat dalam platform tersebut sebanyak 439 penerbit dengan jumlah pemodal mencapai 159.408 pihak.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×