kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Izin liputan wartawan asing untuk cegah mata-mata


Kamis, 27 Agustus 2015 / 14:50 WIB
Izin liputan wartawan asing untuk cegah mata-mata


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, aturan perizinan bagi jurnalis asing yang ingin melakukan peliputan merupakan antisipasi masuknya intelijen asing tanpa izin di Indonesia.

Aturan tersebut dimuat dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 482.3/4439/SJ tentang Penyesuaian Prosedur Kunjungan Jurnalistik ke Indonesia.

"Wartawan asing jangan dilihat dia itu wartawan, di sakunya itu ada apa, intel-kah dia? Harus clear dulu, apa lagi mereka masuk ke daerah-daerah rawan di Indonesia," ujar Tjahjo, Kamis (27/8/2015).

Menurut Tjahjo, aturan yang hanya berlaku bagi jurnalis asing itu ditentukan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum mengadakan pembahasan dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS).

Surat Edaran tersebut dikirimkan Kemdagri  kepada semua kepala daerah, baik di provinsi maupun kabupaten/kota.

Pada intinya, jurnalis asing dan kru film yang hendak melakukan kegiatan di Indonesia harus memiliki izin dari Tim Koordinasi Kunjungan Orang Asing di Kementerian Luar Negeri, serta Ditjen Politik, dan Pemerintahan Umum Kemdagri.

Surat Edaran tersebut juga menjelaskan bahwa jurnalis asing yang hendak melakukan peliputan wajib memperoleh izin dari pemerintah daerah setempat. Hal ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Pembahasan mengenai kebebasan peliputan bagi jurnalis asing di Indonesia sering menjadi perdebatan, khususnya saat peliputan di daerah-daerah rawan konflik.

Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa wartawan asing dari negara mana pun diizinkan untuk datang dan meliput di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Papua dan Papua Barat.

Selama ini, dua wilayah tersebut tertutup bagi kedatangan dan kegiatan peliputan oleh wartawan asing.

Alasannya, di kedua provinsi di ujung Timur Indonesia masih kerap terjadi konflik dan aksi kekerasan, seperti aksi bersenjata dari kelompok-kelompok yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Mulai hari ini, wartawan asing diperbolehkan dan bebas datang ke Papua, sama seperti (kalau datang dan meliput) di wilayah lainnya," kata Jokowi di Kampung Wapeko, Kecamatan Kurik, Kabupaten Merauke, Papua, Minggu (10/5/2015). (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×