kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Izin investasi satu pintu berjalan Januari 2015


Selasa, 09 Desember 2014 / 18:28 WIB
Izin investasi satu pintu berjalan Januari 2015
ILUSTRASI. Imunisasi dasar dan tambahan hukumnya wajib


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JANUARI. Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Franky Sibarani optimistis layanan izin investasi satu pintu bisa dijalankan akhir Januari 2015. Pada pertengahan Januari 2015, BPKM akan melakukan tes penerapan sistem perizinan satu pintu.

"Nah, ini yang kita in-line kan dengan BKPM pusat. Dalam konteks PTSP (pelayanan terpadu satu pintu), kita bersinergi dengan berbagai kementerian. Diharapkan tentu Januari akhir kita sudah bisa melayani investasi satu pintu yang benar-benar satu pintu," kata Franky di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (9/12), seusai bertemu dengan Wapres Jusuf Kalla.

Menurut dia, pelayanan izin investasi akan disatukan dalam Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Saat ini, pelayanan izin investasi terbagi dua, yakni Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah di bawah BPKM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang berada di bawah Kementerian Dalam Negeri.

Mengenai kesiapan infrastruktur teknologi informasi, Franky menyatakan bahwa segala infrastruktur sudah tersedia.

"Tinggal kita koneksikan saja," sambung dia.

Franky juga mengaku telah melaporkan perkembangan rencana pelayanan izin satu pintu ini kepada Wapres. Diharapkan, penyederhanaan izin tersebut bisa menjadi daya tarik bagi para investor.

Di samping mewujudkan pelayanan izin investasi satu pintu, Franky menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan kajian mengenai penerbitan izin prinsip tanpa tatap muka.

"Jadi artinya kalau mau apply IP (izin prinsip), cukup memasukkan dokumen-dokumen, kemudian kita tinggal menunggu. Dalam tiga hari atau sebelumnya sudah bisa selesai," sambung dia.

Dengan pembenahan birokrasi perizinan ini, Franky menilai target investasi Rp 524 triliun masih realistis.

"Karena kami kan sedang membenahi dari sisi perizinan, kami yakini bahwa perizinan yang kita perbaiki ini akan menjadi daya saing tersendiri investasi perizinan," ujar dia. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×