Reporter: Herlina KD | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Meski penyelidikan terhadap empat importir film yang ditengarai tidak memiliki Nomor Identifikasi Kepabeanan (NIK), tapi Direktorat Bea dan Cukai telah memperbolehkan Omega Film, importir yang sudah memiliki NIK untuk melakukan impor film.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono mengatakan Omega Film sudah bisa melakukan impor film. "Kalau Omega Film sudah punya NIK dan syarat-syarat sudah lengkap, sudah disahkan jadi registered importer, maka dia punya hak untuk mengimpor," ujarnya seusai rapat paripurna DPR RI Kamis (7/7).
Seperti diketahui, awal Mei lalu Omega Film telah mendapatkan NIK dari Direktorat Bea Cukai. Tapi, setelah itu, ada lima perusahaan lain yang mengajukan permohonan NIK. Hanya saja, empat dari lima perusahaan yang mengajukan NIK ini ditengarai ada hubungan dengan importir lama yang bermasalah. Sehingga hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan.
Pelaksana tugas (Plt) Ketua Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan untuk menghindari terjadinya kasus serupa, saat ini pihaknya sedang melakukan pembenahan aturan. Sehingga nantinya akan ada jalan tengah bagi pemerintah maupun importir film asing tanpa melanggar aturan yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News