Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan peringatan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) agar segera melakukan proses sertifikasi.
Melansir Kemenag.go.id, sampai saat ini, terdata ada 681 PPIU yang harus melakukan sertifikasi untuk pertama kali sampai dengan 30 November 2023. Dari jumlah itu, baru 243 PPIU yang sudah melakukan proses pengajuan sertifikasi.
Selain itu, terdapat 71 PPIU yang sudah saatnya sertifikasi karena sudah masuk siklus 5 tahunan.
“Kami masih menunggu 438 sampai dengan 30 November 2023,” jelas Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin.
Dia menjelaskan, proses sertifikasi PPIU diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 1251 tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Menurutnya, pada Diktum Keempat KMA No 1251/2021 ditetapkan bahwa PPIU wajib sertifikasi paling lama 2 (dua) tahun sejak izin diterbitkan atau sejak KMA 1251 terbit pada 1 Desember 2021.
Baca Juga: Ini Alasan Mengapa Usulan Biaya Haji 2024 Lebih Tinggi dari Biaya Haji 2023
Selanjutnya dijelaskan PPIU yang telah tersertifikasi, maka pelaksanaan sertifikasi berikutnya mengikuti siklus lima tahun sekali.
“Jadi, setelah sertifikasi yang pertama kali, maka PPIU wajib disertifikasi setiap lima tahun sekali,” tegasnya.
Dia menambahkan, sertifikasi dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan PPIU. Sejak 2020, sertifikasi PPIU dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus (UHK).
Arifin mengatakan, ada sanksi yang akan dikenakan bagi PPIU yang tidak tersertifikasi atau tidak melakukan sertifikasi ulang sampai dengan masa berlaku sertifikat berakhir.
"Izin operasionalnya akan dibekukan,” tegasnya.
Baca Juga: Menag Yaqut: Biaya Haji Rp 105 Juta Per Jemaah Baru Usulan Awal
Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU Sutikno menambahkan, jika izin dibekukan, maka selama masa pembekuan izin operasional, PPIU tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha.
“PPIU yang dalam status pembekuan izin operasional, diberikan waktu selama 6 (enam) bulan untuk mendapatkan sertifikat baru. Masa berlaku sertifikat baru merujuk pada tanggal dan bulan izin operasional. Status pembekuan izin operasional berakhir setelah PPIU mendapatkan sertifikat baru,” urainya.
“Izin operasional PPIU dicabut apabila tidak mendapatkan sertifikat baru dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak tanggal sertifikat lama berakhir,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













