kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Iuran Jaminan Pensiun BPJSTK akan dikaji ulang


Rabu, 18 Januari 2017 / 15:02 WIB
Iuran Jaminan Pensiun BPJSTK akan dikaji ulang


Reporter: Herlina KD | Editor: Sanny Cicilia

YOGYAKARTA.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan mulai mengevaluasi iuran program jaminan pensiun pada tahun ini. Sesuai aturan, evaluasi iuran dilakukan setiap tiga tahun.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, berdasarkan aturan evaluasi iuran jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilakukan minimal tiga tahun setelah ditetapkan. Bila menghitung penetapan iuran jaminan pensiun yang berlaku sejak tahun 2015, artinya evaluasi harus dilakukan paling tidak pada tahun 2018.

Tapi, Agus bilang evaluasi iuran jaminan pensiun butuh waktu yang panjang. Makanya, "Kami mengimbau pemerintah untuk mengkaji kenaikan iuran. Pembahasan evaluasi akan dilakukan sesegera mungkin," jelasnya Rabu (18/1).

Kini, kata Agus, BPJS Ketenagakerjaan tengah menyiapkan kajian terkait evaluasi iuran jaminan pensiun ini. Nantinya, BPJS Ketenagakerjaan juga bekerjasama dengan pihak terkait, termasuk menerima masukan dari serikat pekerja mengenai besaran iuran yang akan diterapkan.

Catatan saja, iuran jaminan pensiun diatura dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Saat ini iuran jaminan pensiun yang berlaku sebesar 3%, perinciannya 2% ditanggung pemberi kerja dan 1% ditanggung pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×