Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menanggapi kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) mengalami kenaikan dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000. Suahasil bilang akan menghitung dan membayar sesuai dengan nominal yang ditetapkan.
"Dengan tarif yang baru kita akan menghitung, menganggarkan, dan membayar dengan tarif tersebut," ujar Suahasil usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Rabu (30/10).
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan naik, BPJS Watch: Keinginan membayar peserta mandiri menurun
Kenaikan tarif peserta PBI yang dibayar pemerintah berlaku sejak Agustus 2019. Selain itu pemerintah juga diharuskan memberikan bantuan iuran sebesar Rp 19.000 per orang per bulan bagi peserta yang didaftarkan pemerintah daerah.
Selain iuran PBI, iuran untuk kelas III pun ikut mengalami kenaikan. Sebelumnya iuran kelas III sebesar Rp 25.500 per orang naik menjadi Rp 42.000 per orang. "Ada perhitungannya (kenapa kelas III ikut naik)," terang Suahasil.
Kenaikan tarif memang menjadi salah satu hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap defisit BPJS Kesehatan. Kenaikan tarif tersebut dinilai akan menambah pemasukan bagi BPJS Kesehatan untuk atasi defisit.
Baca Juga: Iuran naik, BPJS Kesehatan: Pemerintah masih tanggung iuran terbesar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News