kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Iuran BJPS Kesehatan naik, daya saing industri kimia akan melemah


Sabtu, 31 Agustus 2019 / 09:20 WIB
Iuran BJPS Kesehatan naik, daya saing industri kimia akan melemah
ILUSTRASI. Pelayanan nasabah BPJS Kesehatan


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan iuran program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kenaikan iuran yang sekitar 50% dinilai Asosiasi Kimia Dasar Anorganik Indonesia (Akida) akan melemahkan daya saing di sektor industri kimia.

Ketua Akida Michael Susanto Pardi menyebut, kenaikan iuran BPJS kesehatan hingga sebesar 50% akan memberatkan para industri manufaktur. Kenaikan tersebut akan langsung membebani biaya fix cost perusahaan.

Terlebih, Michael mengatakan, saat ini juga ada rencana PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) akan menaikkan harga gas industri. Kenaikan-kenaikan biaya tersebutlah akan melemahkan daya saing industri kimia Indonesia baik domestik maupun pasar ekspor.

Baca Juga: BI: Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak akan berdampak pada inflasi

"Baik untuk bersaing di domestik melawan barang impor yang akan jadi lebih murah, terlebih lagi akan sulit untuk berkompetisi di pasar ekspor," tutur Michael saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (30/8).

Kenaikan biaya itu juga akan membuat investor asing berpikir memindahkan usaha mereka ke luar negeri. Sedangkan pengusaha dalam negeri akan berpikir ulang untuk melakukan ekspansi di industri manufaktur.

Sebelumnya Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengusulkan iuran untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 120.000 per bulan atau naik 50%. Sedangkan untuk PBPU kelas II, DJSN mengusulkan iurannya naik dari Rp 51.000 per bulan menjadi Rp 75.000 per bulan untuk setiap peserta. Kenaikan besaran iurannya sekitar 47,05%.

Baca Juga: Presiden Jokowi masih belum putuskan kenaikan iuran JKN

Iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan naik menjadi Rp 42.000 per bulan per peserta, dari yang saat ini sebesar Rp 23.000 per peserta per bulan. Bila iuran untuk PBPU kelas III disamakan menjadi Rp 42.000 per orang, artinya kenaikan iuran untuk peserta kelas ini sebesar 64,7% dari iuran yang berlaku saat ini sebesar Rp 25.500 per peserta per bulan.

Selanjutnya, iuran Peserta Penerima Upah-Badan Usaha, DJSN mengusulkan sebesar 5% dengan batas atas upah Rp 12 juta, dari sebelumnya Rp 8 juta. Sementara iuran Peserta Penerima Upah-Pemerintah sebesar 5% dari take home pay, dari semula 5% dari gaji pokok plus tunjangan keluarga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×