kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Istri mantan gubernur Sumut dipanggil KPK


Kamis, 20 Agustus 2015 / 11:54 WIB
Istri mantan gubernur Sumut dipanggil KPK


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Evy Susanti, istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugrohomemenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, hari ini, Kamis (20/8).

Evy mengaku, dirinya sehat ketika sampai di Gedung KPK. Dia juga bilang, sudah tidak memberikan kuasa kepada Razman Arief Nasution sebagai kuasa hukumnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan dan pemberian suap kepada hakim serta panitera PTUN Medan, Sumut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini juga menyeret pengacara kondang OC Kaligis yang menghadapi dakwaan di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) siang ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×