kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.407.000   1.000   0,04%
  • USD/IDR 16.672   8,00   0,05%
  • IDX 8.640   28,41   0,33%
  • KOMPAS100 1.190   5,25   0,44%
  • LQ45 854   4,57   0,54%
  • ISSI 309   2,52   0,82%
  • IDX30 440   2,31   0,53%
  • IDXHIDIV20 513   4,65   0,91%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 140   1,06   0,76%
  • IDXQ30 141   1,14   0,82%

Istri mantan gubernur Sumut dipanggil KPK


Kamis, 20 Agustus 2015 / 11:54 WIB
Istri mantan gubernur Sumut dipanggil KPK


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Evy Susanti, istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugrohomemenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, hari ini, Kamis (20/8).

Evy mengaku, dirinya sehat ketika sampai di Gedung KPK. Dia juga bilang, sudah tidak memberikan kuasa kepada Razman Arief Nasution sebagai kuasa hukumnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan dan pemberian suap kepada hakim serta panitera PTUN Medan, Sumut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini juga menyeret pengacara kondang OC Kaligis yang menghadapi dakwaan di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) siang ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×