kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.892   34,00   0,19%
  • IDX 6.101   -15,36   -0,25%
  • KOMPAS100 796   1,04   0,13%
  • LQ45 598   -0,77   -0,13%
  • ISSI 212   -1,29   -0,61%
  • IDX30 338   -0,72   -0,21%
  • IDXHIDIV20 413   -2,81   -0,68%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 111   -0,72   -0,65%
  • IDXQ30 108   -0,25   -0,23%

Istri mantan gubernur Sumut dipanggil KPK


Kamis, 20 Agustus 2015 / 11:54 WIB


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Evy Susanti, istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugrohomemenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, hari ini, Kamis (20/8).

Evy mengaku, dirinya sehat ketika sampai di Gedung KPK. Dia juga bilang, sudah tidak memberikan kuasa kepada Razman Arief Nasution sebagai kuasa hukumnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan dan pemberian suap kepada hakim serta panitera PTUN Medan, Sumut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini juga menyeret pengacara kondang OC Kaligis yang menghadapi dakwaan di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) siang ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×