Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pengacara Kondang Otto Cornelis Kaligis hari ini, Kamis (20/8) duduk perdana di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia sebelumnya diseret Komisi Pemberantasan Korupsi ke ranah hukum terkait dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN, Medan.
Berdasarkan pandangan mata KONTAN, meski sidang belum digelar, gedung Tipikor sudah dipenuhi oleh para Pendukung yang menggunakan kaos putih bergambarkan wajah OC Kaligis dengan bertuliskan "We will always love you through good times and bad times" dan di bagian belakang "God is always with you"; #SaveOCK.
"Kita dari kerabat dan keluarga besar, ingin memberikan dukungan langsung," kata perempuan yang enggan disebutkan namanya, Kamis (20/8).
Sidang OC Kaligis bakal dipimpin oleh Hakim Ketua Sumpeno dengan dua hakim lainnya Arifin serta Tito Suhud, Alex Marwata dan Ugo sebagai anggota
KPK telah resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Penyidik KPK pun menangkap serta menahan politikus Partai Nasdem itu pada 14 Juli 2015.
Kaligis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News