kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.839   -99,00   -0,63%
  • IDX 7.472   -20,01   -0,27%
  • KOMPAS100 1.157   -2,48   -0,21%
  • LQ45 917   -3,39   -0,37%
  • ISSI 226   0,21   0,09%
  • IDX30 472   -2,43   -0,51%
  • IDXHIDIV20 569   -3,32   -0,58%
  • IDX80 132   -0,19   -0,14%
  • IDXV30 140   -0,20   -0,14%
  • IDXQ30 157   -0,81   -0,51%

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara


Senin, 13 Februari 2023 / 19:46 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Ferdy Sambo, suaminya, dihukum mati. Majelis hakim yang sama mengadili Putri Candrawathi menilai Sambo terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. 

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya melanjutkan.  Hakim menilai, tak ada alasan pemaaf dan pembenar atas tindakannya. 

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Keluarga Brigadir J Mengaku Kecewa

"Selama persidangan berlangsung tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri terdakwa yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya," kata hakim melanjutkan. 

"Maka, berdasarkan Pasal 193 Ayat (1) KUHAP, terdakwa haruslah dijatuhi pidana," tuturnya. 

Hakim menyatakan, terdapat sejumlah hal yang memberatkan putusan Sambo. 

Pertama, pembunuhan dilakukan terhadap Yosua, ajudan yang telah mengabdi kepada Sambo selama lebih kurang tiga tahun. Menurut hakim, perbuatan Sambo telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Yosua. Tindakan Sambo juga dianggap menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat. 

Baca Juga: PN Jaksel Mengajukan Perpanjangan Penahanan Ferdy Sambo dkk Selama 30 Hari ke Depan

Sebagai aparat penegak hukum dengan pangkat jenderal bintang dua, Sambo dinilai tak pantas melakukan pembunuhan berencana.  "Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," kata hakim. 

Tak hanya itu, dalam kasus ini Sambo juga telah menyeret banyak anak buahnya di kepolisian. Bersamaan dengan itu, mantan jenderal bintang dua Polri tersebut dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. 
"Dan tidak mengakui perbuatannya," kata hakim. Hakim pun menyatakan bahwa tak ada hal meringankan dalam putusan Ferdy Sambo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara "
Penulis : Singgih Wiryono
Editor : Bagus Santosa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×