kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Istri Dhana Widyatmika menolak bersaksi


Kamis, 08 Maret 2012 / 14:19 WIB
Istri Dhana Widyatmika menolak bersaksi
ILUSTRASI. Pusing jadi salah satu gejala stroke yang perlu Anda perhatikan.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can

JAKARTA. Dian Anggraeni mengunci mulutnya selama pemeriksaan. Tak satupun keterangan yang bisa dikorek oleh jaksa penyidik kasus korupsi yang membelit Dhana Widyatmika, suami Dian.

Dian menolak memberikan kesaksian untuk kasus korupsi yang membelit suaminya, Dhana Widyatmika. "Saya menggunakan hak untuk tidak memberikan kesaksian," tegasnya, Kamis (8/3).

Dian menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pukul 10.00 WIB. Wanita yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak ini diperiksa kurang dalam tiga jam. Dia diduga mengetahui apa yang dilakukan oleh suaminya.

Sebelumnya, jaksa menuding Dhana terlibat dalam dugaan korupsi dan praktik pencucian uang. Dia diduga menerima uang dari wajib pajak untuk memuluskan pemeriksaan pajak.

Pengacara Dian, Daniel Alfredo menegaskan, perbuatan kliennya sudah diatur dalam pasal 168 huruf c KUHP. Aturan itu menyebutkan, isteri dari seorang tersangka berhak untuk tidak memberikan keterangan. Kendati tidak memberikan keterangan, Daniel menjamin pihaknya akan tetap kooperatif dalam pengungkapan kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×