kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Istri Dhana Widyatmika menolak bersaksi


Kamis, 08 Maret 2012 / 14:19 WIB
Istri Dhana Widyatmika menolak bersaksi
ILUSTRASI. Pusing jadi salah satu gejala stroke yang perlu Anda perhatikan.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can

JAKARTA. Dian Anggraeni mengunci mulutnya selama pemeriksaan. Tak satupun keterangan yang bisa dikorek oleh jaksa penyidik kasus korupsi yang membelit Dhana Widyatmika, suami Dian.

Dian menolak memberikan kesaksian untuk kasus korupsi yang membelit suaminya, Dhana Widyatmika. "Saya menggunakan hak untuk tidak memberikan kesaksian," tegasnya, Kamis (8/3).

Dian menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pukul 10.00 WIB. Wanita yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak ini diperiksa kurang dalam tiga jam. Dia diduga mengetahui apa yang dilakukan oleh suaminya.

Sebelumnya, jaksa menuding Dhana terlibat dalam dugaan korupsi dan praktik pencucian uang. Dia diduga menerima uang dari wajib pajak untuk memuluskan pemeriksaan pajak.

Pengacara Dian, Daniel Alfredo menegaskan, perbuatan kliennya sudah diatur dalam pasal 168 huruf c KUHP. Aturan itu menyebutkan, isteri dari seorang tersangka berhak untuk tidak memberikan keterangan. Kendati tidak memberikan keterangan, Daniel menjamin pihaknya akan tetap kooperatif dalam pengungkapan kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×