kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,64   6,79   0.75%
  • EMAS1.395.000 0,87%
  • RD.SAHAM 0.17%
  • RD.CAMPURAN 0.09%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.03%

Istana Tegaskan Jokowi Tidak Berencana untuk Ikut Kampanye, Fokus Kerja


Sabtu, 03 Februari 2024 / 00:07 WIB
Istana Tegaskan Jokowi Tidak Berencana untuk Ikut Kampanye, Fokus Kerja


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo tidak berencana melakukan kampanye dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Menurut Ari, Presiden tetap fokus bekerja menghabiskan sisa masa tugas hingga Oktober 2024.

"Presiden tidak merencanakan untuk kampanye. Tidak ada. Beliau bekerja," ujar Ari dalam keterangan pers di Gedung Sekretariat Negara, Jumat (2/2/2024).

Baca Juga: Bahlil Sebut Isu Mundurnya Sri Mulyani dan Basuki Hadimuljono Terlalu Mengada-ada

Ari juga membantah anggapan bahwa kunjungan kerja (kunker) Presiden ke daerah dilakukan untuk memenangkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) tertentu.

Dia pun menekankan, kunker dan kampanye merupakan dua hal berbeda.

"Presiden kan enggak kampanye. Presiden kunker ke daerah. Esensi dari kampanye dan kunker kan berbeda Kalau kunker, untuk menjalankan tugas sebagai kepala negara, menyerap aspirasi masyarakat dan memastikan program pemerintah berjalan," jelasnya.

Baca Juga: Prabowo: Saya Merasa di Belakang Saya Ada Kekuatan 3 Presiden RI

"Kalau kampanye itu upaya mendapatkan dukungan dengan menggambarkan visi misi dan mendorong kandidat untuk dipilih. Itu namanya kampanye. Dua hal berbeda. Jelas tak dilakukan presiden. Yang dilakukan oleh presiden adalah kunker. Dan itu harus dibedakan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pesiden Joko Widodo mengatakan, dibolehkannya seorang presiden dan wakil presiden berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu) sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sehingga, Jokowi menekankan pernyataan yang disampaikannya pada Rabu (24/1/2024) soal presiden yang boleh memihak calon tertentu dan berkampanye sudah sesuai dengan aturan.

Kepala Negara meminta agar pernyataannya tersebut tidak ditarik ke mana-mana.

Baca Juga: Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming, Ini Kata Ganjar Pranowo

"UU Nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).

"Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU pemilu, jangan ditarik kemana-mana," tegas ayah dari cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka itu.

Saat memberikan keterangan pada Jumat, Presiden Jokowi membawa karton putih besar yang bertuliskan aturan UU yang dia jelaskan.

Ia lalu menyinggung pasal lainnya, yakni pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menjelaskan bahwa kampanye dan pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan.

Baca Juga: Anies Baswedan: Proyek Trans Jawa Bikin Ekonomi di Jalur Pantura Mati

Ketentuan yang dimaksud yakni tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

"Sudah jelas semua kok, sekali lagi jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan karena ditanya," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istana: Presiden Jokowi Tak Berencana Kampanye, Beliau Bekerja"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×