Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan insentif bagi industri media di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Beberapa opsi mendapat perhatian untuk mengurangi beban perusahaan. Pemerintah akan membebaskan pajak terhadap kertas koran sebagai bahan baku media cetak.
"Pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi sejak Agustus 2019," ujar Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman melalui keterangan resmi, Minggu (26/7).
Selain itu, sektor pajak lainnya juga mendapatkan keringanan. Fadjroel bilang media akan mendapatkan keringanan cicilan pajak korporasi di masa pandemi dari yang semula turun 30% menjadi turun 50%.
Baca Juga: Bakrie Autoparts berencana bangun fasilitas bus listrik
Pajak penghasilan untuk karyawan yang berpenghasilan hingga Rp 200 juta per tahun juga dibebaskan. Selain masalah pajak, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) juga akan ditangguhkan.
"Pemerintah akan menangguhkan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya lewat Keppres," terang Fadjroel.
Sementara khusus untuk pekerja media akan diupayakan untuk mendapat penangguhan iuran BPJS Kesehatan. Insentif bagi industri media juga akan diberikan dalam hal tagihan listrik.
Baca Juga: Simak strategi BFI Finance tekan NPF di masa pandemi Covid-19
Fadjroel bilang pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, akan mengupayakan mekanisme penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri media. Bahkan hingga belanja iklan pemerintah pun didorong untuk industri media.
"Pemerintah akan menginstruksikan semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka, terutama Iklan Layanan Masyarakat, kepada media lokal," jelas Fadjroel.
Baca Juga: Ini 7 insentif yang akan diguyur pemerintah kepada perusahaan pers
Fadjroel menyampaikan bahwa industri media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi. Sehingga akan melawan kekacauan informasi, penyebaran hoaks, dan ujaran kebencian.
"Pemerintah memastikan industri pers akan menerima sejumlah insentif guna mengatasi ancaman penutupan perusahaan pers dan pemutusan hubungan kerja para pekerjanya akibat pandemi Covid-19," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News