kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Istana pastikan pilkada masih sesuai jadwal


Senin, 21 September 2020 / 13:08 WIB
Istana pastikan pilkada masih sesuai jadwal
ILUSTRASI. Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman di Istana Kepresidenan, Jakarta (29/1/2020).


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilakukan sesuai jadwal Desember 2020 mendatang. Meskipun hingga saat ini pandemi virus corona (Covid-19) masih terus berlangsung di Indonesia. 

Pelaksanaan pilkada didorong dengan memastikan penerapan protokol kesehatan.

"Penyelenggaraan Pilkada 2020 tetap sesuai jadwal, 9 Desember 2020, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih," ujar Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman kepada wartawan, Senin (21/9).

Fadjroel bilang hingga saat ini belum ada kepastian kapan pandemi Covid-19 akan berakhir. Oleh karena itu penyelenggaraan Pilkada tidak bisa menunggu hingga pandemi berakhir.

Baca Juga: Setelah PBNU, Muhammadiyah minta Pilkada serentak 2020 ditunda

Upaya pencegahan penularan dalam kegiatan Pilkada diminta dijalankan dengan sanksi tegas. Sehingga nantinya tak muncul klaster penularan Covid-19 dalam Pilkada.

"Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakkan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi klaster baru Pilkada," terang Fadjroel.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menyampaikan tengah mengkaji pembuatan aturan terkait Pilkada. Meskipun sebelumnya telah ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Tito bilang masih dalam pembahasan antara merevisi PKPU yang ada sebelumnya tentang aturan Pilkada atau membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu). Asal tahu saja sebelumnya PKPU masih memperbolehkan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak dalam kampanye seperti konser dan rapat umum.

"Peraturan KPU harus segera revisi dan harus segera dalam waktu beberapa hari ini," ungkap Tito.

Sementara itu rencana bila dibuat Perppu yang mengatur Pilkada juga masih dipertimbangkan. Apakah Perppu yang mengatur Covid-19 secara keseluruhan mulai pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum, atau Perppu yang terbatas terbatas pada penegakan protokol kesehatan dalam Pilkada Serentak 2020 saja.

Selanjutnya: Mendagri menunda seluruh pelaksanaan pemilihan kepala desa tahun ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×