kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Isran Noor duga ada jual beli status clear n clean


Kamis, 27 November 2014 / 22:45 WIB
Isran Noor duga ada jual beli status clear n clean
ILUSTRASI. Reksadana.


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

BALIKPAPAN. Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Mineral dan Batubara Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) berlangsung menghangat saat Bupati Kutai Timur Isran Noor unjuk pendapat. Isran mengungkapkan, ada dugaan "jual beli" dalam pemberian predikat clean and clear pada perusahaan-perusahaan tambang.

“Tidak ada dasar hukumnya (clean and clear) itu. Clean and clear itu sudah ada dalam Amdal. Clean and clear (penekanan KPK dan ESDM) itu mengada-ada. Clean and clear itu hanya jadi komoditi transaksional di ESDM,” tegas Isran disambut tepuk riuh sejumlah pejabat Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dari berbagai daerah di Kalimantan.

Isran, salah satu kepala daerah dari Kaltim itu, menyampaikan sindiran pedas pada kegiatan Monitoring dan Evaluasi atas Hasil Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Pertambangan Minerba di Balikpapan, Kamis (27/11/2014). Beberapa bupati dari daerah lain juga turut mengkritisi Korsup KPK bersama Direktorat ESDM. Korsup dihadiri lima gubernur dari lima provinsi di Kalimantan ditambah seluruh kepala daerah kabupaten dan kota.

Staf direktorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga hadir untuk memberi supervisi. KPK menggelar Korsup bidang minerba sebagai upaya memperkuat kerja pengawasan dan penegakan hukum di internal pemerintah daerah dan pusat. Korsup berlangsung di 12 provinsi sejak awal tahun 2014 dan melibatkan para kepala daerah.

Melalui Korsup, KPK memegang komitmen para kepala daerah untuk menertibkan dan menata kelola izin minerba di daerahnya. Tata kelola izin minerba yang lebih baik membantu negara terhindar dari kerugian akibat perizinan yang buruk.

Dalam Korsup Kamis hari ini, KPK dan Direktorat ESDM kecewa atas langkah perbaikan tata kelola izin tambang di Kalimantan lantaran banyak ditemukan perusahaan yang masuk kategori non-clean and clear. Upaya ESDM dan KPK ini tidak serta merta mendapat sambutan baik.

“Kutim tidak akan sembarangan mencabut izin. Apalagi karena hanya soal clear and clean. Karena belum setor, bukan berarti sembarangan cabut izin. Mencabut izin hanya bila melanggar undang-undang dan merugikan negara dan martabat bangsa,” kata Isran.

“Harusnya yang seperti itu yang diurusi KPK,” lanjut dia.

ESDM membantah

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM R Sukhyar menampik tuduhan Isran tentang adanya jual beli dalam pemberian status clean and clear. Menurut dia, ESDM sejak semula berniat untuk melakukan tata kelola izin yang lebih baik atas pertambangan yang jumlahnya luar biasa.

Izin pertambangan pernah menyentuh 11.000 izin di seluruh negeri. Karena itu, ESDM berniat mengatur kembali tata kelola izin ini. Salah satunya dengan menentukan status clean and clear bagi perusahaan. Status itu diyakini membantu pemerintah di daerah mengambil keputusan berupa memberi peringatan maupun pencabutan izin secara tepat bagi perusahaan minerba yang bermasalah. KPK terlibat pula dalam melakukan supervisi tata kelola izin ini.

“Clean and clear itu sebenarnya adalah untuk membedakan izin yang benar dan yang tidak benar. Bila ada perbuatan nakal seperti itu laporkan dan harus ditindak,” kata Sukhyar.

Dalam paparan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, hampir 50 persen IUP mineral dan batubara di Kalimantan belum mengantongi status clean and clear (CnC). Sebanyak 44 persen IUP yang non-CnC di Kalimantan lemah dan bermasalah secara administratif.

Data Dirjen Minerba juga mengemukakan bahwa sekitar 1.078 pemegang izin di Kalimantan belum menyelesaikan administrasi sebagai persyaratan untuk memperoleh IUP, salah satunya adalah kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, CnC juga belum mempertimbangkan aspek keselamatan warga, keberadaan masyarakat adat, jaringan sungai, hingga soal keberadaan hutan yang bernilai penting. KPK dan ESDM menentukan akhir 2014 sebagai batas waktu pemda menyelesaikan persoalan perusahaan berstatus non-CnC ini.(Dani Julius)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×