Reporter: Anastasia Lilin Y | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Hakim menjatuhkan vonis penjara 4,5 tahun pada Mohammad Iqbal, terdakwa penerima suap dalam kasus hak siar Liga Inggris di televisi berbayar milik PT Direct Vision. Iqbal yang mantan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ini juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta atau subsidier tiga bulan penjara. Duit Rp 500 juta yang diterima Iqbal menjadi milik negara.
Majelis Hakim yang diketuai Edward Pattinasarani menyampaikan putusan ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (16/6). Iqbal dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 huruf b Undang-Undang No. 31/ 1999 yang sudah diubah menjadi Undang-Undang No. 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Empat hakim, yakni Edward, Moefri, I Made Hendra Kusuma, dan Anwar, menyepakati putusan ini. Tapi, satu hakim, yakni Sofialdi, mengajukan pertimbangan berbeda (dissenting opinion).
Sofialdi menilai, Iqbal lebih tepat diputus berdasar pasal 5 ayat 2 dalam undang-undang yang sama. Sebab, unsur kesengajaan, yakni menerima hadiah, yang menjadi salah satu pembuktian selama persidangan, menurutnya, tidak terbukti. Selain itu, putusan terhadap pemberi suap atau Billy Sindoro yang menggunakan pasal 5 ayat 1 juga menjadi salah satu pertimbangan berbeda Sofialdi.
Atas vonis ini, Iqbal merasa kecewa. Ia menilai, hakim mengesampingkan hati nurani. Meski begitu, Iqbal mengaku cukup lega. Pasalnya, ada salah seorang hakim yang memiliki pertimbangan berbeda. "Karena ini, saya melihat ada secercah cahaya," ujar pria 53 tahun ini.
Senada dengan Iqbal, kuasa hukumnya Maqdir Ismail menegaskan, pihaknya akan memanfaatkan kesempatan banding. "Kami yakin bahwa klien kami itu tidak dengan sengaja menerima uang itu," ujarnya.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sebenarnya jauh lebih ringan ketimbang tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum pada 1 Juni lalu. Jaksa yang terdiri dari Sarjono Turin, Malino Pranduk, dan Dwi Aries Sudarto menuntut Iqbal delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta.
Kasus suap yang menyeret mantan Komisoner KPPU ini berawal ketika Iqbal menerima hadiah atas nama jabatan dari eksekutif Grup Lippo, Billy Sindoro. Duit tersebut adalah suap untuk memenangkan Direct Vision yang masih terafiliasi dengan Grup Lippo dalam kasus gugatan monopoli tayangan Liga Inggris di Indonesia.
KPK menangkap tangan Iqbal yang menerima duit sebesar Rp 500 juta dari Billy Sindoro pada 16 September 2008 di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













