Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tidak menargetkan pertumbuhan jumlah wajib pajak (WP) yang besar tahun ini dan tahun depan.
Dalam dua tahun, Ditjen Pajak hanya menargetkan pertumbuhan moderat, kurang lebih sekitar 4 juta WP. Dengan target itu berartiĀ Ditjen Pajak lebih memilih intensifikasi pajak melalui peningkatan kepatuhan pajak.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito bilang, tahun depan target WP sekitar 30,8 juta.
"Kurang lebih tambah sekitar 4 juta. Setiap tahun pertambahannya memangĀ sekitar 4 juta," kata Sigit belum lama ini kepada KONTAN.
Data Ditjen Pajak menunjukkan, hingga 31 Maret 2015 jumlah Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP) orang pribadi sebanyak 27,57 juta orang.
Angka ini meningkat dibandingkan dengan jumlah NPWP tahun 2014 yang sebesar 25,05 juta. Namun dibanding jumlah penduduk yang seharusnya punya NPWP, sekitar 45 juta orang, angka tersebut sangat minim.
Data Ditjen Pajak juga menunjukkan, jumlah penduduk Indonesia tahun 2014 yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebanyak 44,8 juta orang.
Dari jumlah itu, baru 26,8 juta orang yang membayar pajak dan 10,3 juta WP yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) pajak.
Jumlah WP yang membayar pajak tahun ini juga bakal berkurang seiring kenaikan PTKP per 1 Juli 2015.
PTKP orang pribadi karyawan naik menjadi Rp 36 juta per tahun, sebelumnya Rp 24,3 juta. Bagi pekerja yang sudah menikah, dapat tambahan PTKP Rp 3 juta dan Rp 36 juta jika penghasilan istri digabung suami.
WP dengan tanggungan mendapat tambahan PTKP Rp 3 juta per anggota keluarga, maksimal 3 orang. Itu berarti penghasilan mulai Rp 3 juta per bulan ke bawah, tak kena pajak penghasilan (PPh).
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bilang, telah menyiapkan strategi meningkatkan jumlah WP, misalnya melalui operasi pasar dan pemanfaatan data pihak ketiga.
Pemerintah juga akan meningkatkan kepatuhan untuk mengejar penerimaan pajak 2016 sebesar Rp 1.368,5 triliun.
Sebab rendahnya kepatuhan pajak tidak hanya pada WP perorangan tapi juga WP badan.
Tahun lalu tercatat dari 1,2 juta perusahaan yang terdaftar sebagai wajib pajak badan, hanya sekitar 45,8% atau 550.000 perusahaan yang menyampaikan SPT.
Untuk itu Ditjen Pajak akan membentuk mobile tax office, menambah kantor pajak, mengimplementasikan faktur pajak elektronik nasional, dan meningkatkan penegakan hukum terhadap wajib pajak.
Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo bilang, potensi penggalian pajak dari orang pribadi masih besar.
Sehingga masih ada kemungkinan untuk menaikkan target PPh non-karyawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News