kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Investor asing dan domestik respons positif terhadap UU Cipta Kerja


Selasa, 13 Oktober 2020 / 16:03 WIB
Investor asing dan domestik respons positif terhadap UU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Rosan P Roeslani berpidato dihadapan peserta Rapat Koordinasi Kadin Indonesia di Jakarta, Selasa (5/11/2019).


Reporter: Agung Hidayat, Amalia Nur Fitri | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebelumnya dikabarkan bahwa gabungan perusahaan dan asosiasi pekerja berbasis di Amerika Serikat dan Eropa kompak menyurati DPR dan Presiden Joko Widodo merespon pembahasan rancangan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Sekitar lebih dari 20 perusahaan ini sebenarnya menyampaikan menyambut positif dan mengapresiasi tujuan yang ingin dicapai oleh Pemerintah dalam mempermudah izin berbisnis investor dan perusahaan asing di Indonesia.

"Namun kami juga ingin memastikan jika para pekerja mendapatkan upah yang menyejahterakan diri dan keluarganya," tulis himpunan perusahaan ritel tersebut sebagaimana tertera dalam surat, Senin kemarin (12/10).

Sebagai informasi, 23 perusahaan yang menyurati DPR RI dan Presiden ini antara lain adalah American Apparel and Footwear Association, ALDI SOUTH Group, ALDI Einkaf Gmbh & Co, Amfori, Burton, DW - SHOP, Eberharts, Fair Labor Association, Fair Wear, FEMNET, Global Fairness Innitiative, Haglofs, Hugo Bos, Just Brands, Mowe, Odlo, Lidl, Schoffel, S. Oliver Group, Institut SUDWIND, VF Corporation, dan Zeeman.

Lebih jauh, mereka menyampaikan 8 poin yang bisa diperhatikan oleh Pemerintah dalam UU Omnibus Law, di antaranya adalah menjamin adanya kontrak kerja permanen setelah beberapa periode waktu sehingga kontrak kerja jangka waktu pendek harus dibatasi karena minim memberi proteksi legal.

Baca Juga: Angkasa Pura II klaim bandara kelolaannya sudah jalankan aturan baru soal WNA

Menanggapi hal tersebut, Rosan Roeslani, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai usulan tersebut sudah ditanggapi pemerintah. "Sebab sudah jadi tugasnya (pemerintah) untuk mensosialisasikan peraturan ini nantinya," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (13/10).

Sejauh ini, menurut pandangan Rosan, asosiasi-asosiasi global yang memberikan pandangan terhadap omnibus law tersebut datang dari investor non direct foreign investment atau investasi asing tidak langsung. "Jadi kebanyakan saya lihat mereka masuk lewat portofolio atau surat utang. Selama yield surat utang kita baik pasti tetap dipandang menarik," ungkapnya.

Lebih lanjut Rosan mengatakan, dunia investasi berharap omnibus law dapat menciptkan banyak lapangan kerja sesuai dengan nama regulasinya. Potensi yang berpeluang dikejar Indonesia datang dari relokasi industri Jepang dan Amerika Serikat yang kabarnya akan pindah dari China. "Mereka melirik Asean, ini tentu kesempatan yang bisa Indonesia raih," terangnya.

Baca Juga: Kata Prabowo Subianto soal kerusuhan demo UU Cipta Kerja

Sementara itu Asosiasi investor Inggris yang tergabung dalam British Chamber of Commerce in Indonesia (BritCham) menyambut positif hadirnya Undang-Undang (UU) Law Cipta Kerja. Executive Director BritCham, Chris Wren mengatakan pro kontra terkait UU tersebut, baik dari kalangan pekerja hingga investor, memang implikasi awal dari sebuah perubahan.

"Ujian dari perubahan ini nantinya akan membawa Indonesia lebih kompetitif dibandingkan pemain regional lainnya, seperti Vietnam misalnya," kata Chris kepada Kontan.co.id, Senin kemarin (12/10). Ia melanjutkan, demi terwujudnya hal itu, tentu keberadaan UU Cipta Kerja membawa Indonesia lebih atraktif di mata para investor asing.

Chris berkata, pihaknya sendiri juga telah membagi pandangan ini bersama dengan investor Inggris, khususnya dalam konteks bisnis. Ia mengklaim, sejauh ini investasi dari Inggris sendiri telah menciptakan setidaknya lebih dari 1,5 juta lapangan pekerjaan di sektor riil.

Chris juga menilai UU ini secara garis besar membahas penciptaan lapangan kerja di sektor riil bagi pekerja Indonesia. Tidak hanya itu, Omnibus Cipta Kerja juga turut memberi insentif berupa pelatihan kepada pekerja untuk meningkatkan keahlian, sehingga pekerja Indonesia lebih "employable" atau memiliki keahlian lebih seiring pertumbuhan teknologi yang masif.

"Dengan melihat dasar-dasar ini, maka outlook dari UU tersebut positif. Jadi harapan kami, semoga UU ini membawa manfaat yang bisa dirasakan oleh semua lapisan masyarakat," kata dia. Kontan.co.id juga menghubungi jajaran American Chamber of Commerce Indonesia (AmCham Indonesia) hanya saja sampai saat ini belum ada komentar yang dapat AmCham Indonesia berikan.

Baca Juga: SBY ingatkan agar UU Cipta Kerja tak bertentangan dengan kehendak rakyat & konstitusi

Namun pada pemberitaan di bulan Februari tahun ini, AmCham sempat menilai Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja bisa memberikan angin segar bagi investor asing.

Managing Director American Chamber, Lin Neumann menyatakan jika Rancangan Undang-Undang Omnibus Law benar-benar merujuk kepada investasi asing, bukan hanya "investasi" serta perubahan Daftar Negatif Investigasi (DNI) yang dijanjikan bisa terlaksana.

Lin menyatakan jika pemerintah Indonesia bisa membuka 100%  investasi asing di sektor kesehatan, pendidikan dan manufaktur alat medis, tentu akan meningkatkan minat perusahaan Amerika Serikat untuk berinvestasi.

Menurut Lin, kunci utama untuk menarik minat investasi asing jika pemerintah mampu mengendurkan proteksionisme atau kebijakan ekonomi yang mengetatkan perdagangan antarnegara, menuju keterbukaan.

Selanjutnya: AirAsia Indonesia lakukan penyesuaian jadwal operasional per Oktober 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×