Reporter: Agus Triyono | Editor: Edy Can
JAKARTA. Kementerian Perhubungan sedang menginvestigasi dugaan pelanggaran izin terbang maskapai nasional. Sejumlah tim telah diterjunkan ke lima bandara yakni Medan, Jakarta, Surabaya, Denpasar dan Makassar.
Rencananya, Kementerian Perhubungan akan segera mengumumkan hasil investigasi tersebut. Menteri Perhubungan Ignatius Jonan memberikan batas waktu paling lambat Kamis mendatang. "Jumat pagi harus diumumkan," katanya, Selasa (6/1). Jonan mengaku tak segan mencabut izin maskapai yang terbukti melakukan pelanggaran.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Djoko Murjatmodjo menambahkan, tim investigasi itu akan mengecek izin terbang dari setiap maskapai. "Bukan hanya di bandara- bandara tersebut, tim kami juga bekerja di pusat untuk mencocokkan data yang diperoleh," katanya.
Penyelidikan izin maskapai dilakukan setelah Kementerian Perhubungan menemukan pesawat AirAsia QZ8501 yang melayani rute Surabaya-Singapura tidak mempunyai izin terbang. Atas pelanggaran itu, Kementerian Perhubungan telah membekukan izin AirAsia untuk rute Surabaya-Singapura sejak 2 Januari 2015 lalu.
Selain mengevaluasi izin terbang, Kementerian Perhubungan juga memeriksa pejabat internal yang terlibat dalam pelanggaran tersebut. Berdasarkan hasil sementara, sudah ada lima orang yang dinonaktifkan dari jabatannya karena kasus tersebut. Dua dari lima orang tersebut berasal dari internal Kementerian Perhubungan. Keduany adalah kepala bidang keamanan dan kelaikan angkutan udara merangkap unit kerja pelaksana slot time di otoritas bandara wilayah III Surabaya dan principal operation inspector Kementerian Perhubungan yang ditugaskan di AirAsia.
Sementara tiga lainnya berasal dari Airnav. Mereka yang dinonaktifkan itu adalah; General Manager Airnav Surabaya, Manager ATS Operation Surabaya, dan Senior Manager ATFM dan ATS kantor pusat Airnav.
Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi M. Djuraid menambahkan, pihaknya telah telah memutasi dua pejabat Angkasa Pura I. Mereka adalah Departmen Head Operation Angkasa Pura I cabang Bandara Juanda dan Section Head Angkasa Pura Cabang Bandara Juanda. Dengan alasan praduga tak bersalah, Hadi masih enggan mengungkapkan nama- nama orang tersebut. "Ini untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News