kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Investasi membutuhkan daya ungkit lebih besar


Rabu, 10 Juni 2020 / 07:15 WIB
Investasi membutuhkan daya ungkit lebih besar


Reporter: Fahriyadi, Lidya Yuniartha | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kelompok Kerja (Pokja) IV Satuan Tugas Percepatan Paket Kebijakan Ekonomi mengklaim telah merampungkan 184 kasus hambatan investasi dari total sebanyak 368 kasus masuk.

"Total investasi yang diselamatkan dari 184 kasus yang selesai saat ini kurang lebih Rp 890 triliun," ujar Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Purbaya Yudhi Sadewa, Selasa (9/6).

Berdasarkan situs resmi Pokja IV, ada 368 total laporan yang masuk ke Pokja IV, selain yang dituntaskan ada 158 laporan yang tengah ditangani, 7 laporan dikembalikan, 15 ditolak dan 4 laporan baru.

Dari laporan tersebut ada 135 laporan di bidang perindustrian, 69 laporan di bidang Energi, 37 laporan di bidang transportasi, 37 laporan di bidang pajak dan kepabeanan, 29 laporan di bidang pertanian dan lingkungan hidup dan kehutanan, 24 laporan di bidang perdagangan, 14 laporan di bidang tenaga kerja, 12 laporan di bidang perbankan dan 10 laporan bidang pariwisata.

Purbaya menjelaskan, biasanya masalah yang dihadapi berkaitan dengan peraturan yang tidak jelas, adanya permainan para penguasa daerah, dan tidak adanya pengawasan dari pemerintah ketika investor sudah masuk ke Indonesia. "Jadi para investor bingung mengurusnya kemana, berbulan-bulan mentok sana-mentok sini, itu yang akan kami ubah secepatnya," ujar dia.

Purbaya tak menampik, adanya pandemi Covid-19 ini turut menghambat kerja Pokja IV menyelesaikan kasus-kasus yang ada. Menurut dia, dengan adanya pandemi Covid-19, sulit menyelenggarakan rapat secara reguler dan memanggil pihak yang bersangkutan untuk menyelesaikan kasus yang masuk.

"Semestinya tiap pekan ada 5-6 yang kami sidangkan. Sekarang tidak seperti itu lagi karena orang juga tidak bisa kami panggil ke sini," katanya.

Seperti diketahui, Pokja IV dibentuk pertengahan tahun 2017 silam. Pada akhir tahun 2018, Pokja IV tercatat telah berhasil menuntaskan 120 kasus dengan nilai investasi Rp 721,3 triliun.

Kurang daya ungkit

Meskipun ada upaya pemerintah untuk menyelesaikan hambatan-hambatan di bidang investasi, upaya ini belum cukup. Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Ajib Hamdani menilai, semestinya penanganan hambatan investasi juga disertai dengan komitmen investor, terutama Penanaman Modal Asing (PMA) untuk menggandeng pemain lokal dan memberikan daya ungkit bagi ekonomi nasional.

"Kuncinya adalah seberapa banyak nilai investasi yang mampu menggerakkan ekonomi Indonesia, bukan sekadar menyelesaikan hambatan realisasinya," kata dia.

Menurut Ajib, keberadaan Pokja IV ini belum terlalu dirasakan dampaknya untuk ikut mengerek ekonomi nasional, terutama di sektor investasi langsung dari luar negeri (foreign direct investment/FDI).

Untuk itu, Ajib mengusulkan agar pemerintah bukan sekedar mengatasi hambatan investasi asing, tapi juga memberikan syarat dan ketentuan bagi mereka untuk ikut mengangkat ekonomi lokal di sekitar usaha investor.              

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×