kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Internet pajak tak lelet, tapi milik pengusaha


Selasa, 11 Agustus 2015 / 12:05 WIB
Internet pajak tak lelet, tapi milik pengusaha


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Tak ada gading yang tak retak. Walau Ditjen Pajak mengaku sudah maksimal mempersiapkan aplikasi e-faktur, namun nyatanya keluhan-keluhan pengusaha terus terjadi. Perbaikan perlu segera dilakukan agar penerimaan tak terganggu.

"Mau bayar pajak aja susah". Itulah yang ada di pikiran sejumlah pengusaha yang berdomisili di Pulau Jawa dan Bali, saat ini. Di saat pemerintah sedang giat-giatnya memajaki setiap aktivitas usaha di negeri ini, para penguasa masih kesusahan mengikuti aturan wajib faktur pajak elektronik (e-faktur). Keluhan umumnya soal aplikasi dan  koneksi internet yang tak stabil.

Namun Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) tak mau disalahkan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama mengatakan, masalah yang dialami pengusaha kena pajak (PKP) disebabkan jaringan internet milik PKP sendiri, bukan server Ditjen Pajak.

Dia mengklaim Ditjen Pajak  telah memberikan layanan e-faktur secara maksimal kepada seluruh PKP di Jawa dan Bali. Bandwidh yang disediakan Ditjen Pajak juga cukup besar,  1 GB per detik untuk akses di dalam negeri. Sementara bila diakses dari luar negeri 65 MB per detik.

Mekar bilang, PKP yang memiliki koneksi internet yang bagus melalui fiber optik, juga bisa bermasalah jika setting lebar kanal yang diberikan ke unitnya kecil. "Biasanya di bagian akunting jatah kanal yang diberikan sedikit, sehingga mengurangi kecepatan pada waktu koneksi ke server Ditjen Pajak," katanya. Tak hanya itu, masalah instalasi aplikasi e-faktur juga terjadi karena PKP sendiri. Sebab banyak yang masih salah prosedur saat install aplikasi.

Apa yang dikatakan oleh Mekar tentu versi Ditjen Pajak. Yang jelas, Ditjen Pajak tidak bisa tinggal diam dan membiarkan masalah ini terus terjadi. Jika tidak diselesaikan, kekurangan target penerimaan pajak akan semakin besar. Apalagi potensi penerimaan pajak tahun ini sangat besar. Per akhir Juli, baru 19.622 PKP sudah benar-benar aktif menggunakan e-faktur atau hanya 14% dari total pengusaha kena pajak sebanyak 139.595. Mereka itulah selama ini dikenal aktif membuat faktur pajak di Indonesia.

Perbaikan mutlak diperlukan sebelum kewajiban e-faktur ini berlaku secara nasional pada tahun depan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×