Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Direktur PT Intan Baruprana Finance Alexander Reyza mengungkapkan akan mempercepat pembayaran tagihan perusahaannya melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Hal tersebut dikatakannya lantaran mayoritas kreditur telah menerima proposal perdamaian yang diajukan Intan Baruprana dalam rapat kreditur beragendakan voting pada Rabu (28/3) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Kita memberikan ketentuan percepatan pembayaran kepada kreditur, sehingga ketentuan pembayaran hingga 15 tahun, bisa jadi sebelum itu utang kita sudah bisa lunas," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (28/3).
Reyza cukup percaya diri dapat mewujudkan hal tersebut sebab 50% dari total nasabah Intan Baruprana yang mencapai 200 nasabah merupakan perusahaan batubara. Dan katanya, harga batubara kini sedang di atas angin.
Dus, hal tersebut dapat mengembalikan performa kredit Intan Baruprana. Nah soal percepatan pembayaran dijelaskan Reyza bahwa, saat nasabah melunasi cicilannya, Intan Baruprana akan bisa langsung membayar utang ke kreditur. Meskipun ketentuan dalam proposal perdamaiannya telah dipenuhi.
"Saat cicilan nasabah lunas, mereka akan dapat invoice, sementara invoice itu jaminan atas piutang perbankan. Jadi ketika lunas artinya ada uang untuk langsung membayar ke perbankan. Makanya sangat dimungkinkan telah terjadi pelunasan sebelum jangka waktu dalam proposal perdamaian," sambungnya.
Sementara ketentuan dalam proposal perdamaian lainnya yang diajukan paling mutakhir, pada dasarnya tak berbeda dengan yang sebelumnya.
Artinya proposal perdamaian tersebut masih memiliki ketentuan bahwa utang Intan Baruprana akan diselesaikan dengan skema; tahun ke-1 sampai ke-5 cicilan jumlah utang 1% per tahun dibayarkan setiap bulannya.
Sedangkan untuk tahun ke-6 sampai ke-10 cicilan jumlah utang dibayarkan 2% per tahun yang dibayarkan setiap bulan. Untuk tahun ke-11 sampai 15, cicilan jumlah utang dibayarkan 3% per tahun dibayarkan setiap bulan.
Kemudian pada akhir tahun ke-15, sisa utang separatis yang belum dibayar, seluruhnya akan dilunasi. Untuk bunga penyelesaian, mereka menawarkan 4% per tahun dari pokok total jumlah utang separatis yang dibayarkan pada tahun berjalan.
Sekadar informasi, dalam PKPU ini, tagihan Intan Baruparana mencapai Rp 1,73 triliun yang berasal dari 10 kreditur separatis dengan total tagihan Rp 1,33 triliun dan 42 kreditur konkuren dengan total tagihan senilai Rp 400 miliar.
Sementara dari catatan KONTAN, kreditur separatis pemilik tagihan terbesar adalah, BNI sekitar Rp 492 miliar, Bank Muamalat sekitar Rp 271 miliar, dan Eximbank sekitar Rp 145 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News